SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA & SELAMAT MEMBACA

Kamis, 01 November 2012

Ciri-ciri Pasangan Posesif dan Cara Menghadapinya


Cinta yang posesif itu bukan cinta yang mendewasa. Bagi pelakunya, dapat dikatakan masih kekanak-kanakan dengan menuntut pasangannya untuk menjadi seperti yang diharapkannya, tanpa memberikan ruang untuk berkembang secara original & genuine. Posesif dapat diartikan sebagai reaksi yang berlebihan atas hal-hal yang wajar. Posesif muncul ketika sikap “perhatian” dinilai berlebihan, baik oleh lawan pasangan atau oleh lingkungan. Perbedaan dengan over protective adalah konteks relasinya, dimana over protective lasimnya ada dalam relasi antara anak dan orang tua. Sikap ini berpotensi muncul di awal-awal masa pacaran sebagai bentuk usaha untuk memaknai rasa “saling memiliki”. Trauma atau pengalaman buruk di masa berpacaran yang sebelumnya dapat memicu muncul dan berkembangnya sikap posesif. Misalnya, pengalaman dikhianati atau ditinggal selingkuh pasangannya. Karenanya, ybs menjadi posesif dengan harapan pengalaman traumatis di masa lalu tidak berulang kembali.


Kesenjangan yang mencolok antar pasangan dapat pula memicu sikap posesif. Misalnya, seorang pria yang ”chasing”nya biasa saja, namun memiliki pacar seorang putri yang cantik jelita. Hal tersebut dapat memunculkan pemikiran-pemikiran yang negatif akan pasangannya, seperti: banyak pria tampan yang pasti naksir pacarnya. Karenanya, semampu mungkin akan membatasi pacarnya sedemikian rupa sehingga tidak akan berpaling dari dirinya yang biasa saja. Dalam kaitannya dengan gender, kaum pria cenderung posesif, manakala ybs merasa lebih dibandingkan pasangannya, sehingga merasa memiliki hak untuk “mengatur” pihak perempuan.
Tips untuk mengatasi posesif adalah membangun, memelihara dan menjaga sikap saling percaya. Tentukan arah hubungan, apakah hanya sekedar menikmati masa pacaran saja atau ada orientasi luhur yang ingin dicapai. Usahakan juga hubungannya setara. Sedapat mungkin, ketika masalah yang berbau rasa cemburu diselesaikan hingga tuntas dan tidak berlarut-larut. Bila memiliki pasangan yang posesif, maka pihak yang tidak posesif memberikan kesempatan bagi pasangan untuk tidak posesif. Misalnya, berani asertif bahwa sikap posesif pasangannya justru menjadikan dirinya tidak berkembang.

6 Tanda Bahwa Seseorang Itu Posesif

Sikap posesif pasangan terkadang bisa diartikan sebagai tanda perhatian si dia. Namun, sikap jika posesif si dia mulai membuat hidup Anda terasa terkekang, kondisi ini biasanya berujung pada keretakan hubungan. Perlu diketahui, hubungan yang sehat selalu ditandai sikap-sikap saling menghormati kebebasan pribadi pasangan, tetapi tetap dalam kerangka komitmen yang sehat. Bagaimana dengan kekasih Anda? Apakah dia selalu memaksakan kehendaknya atau sebaliknya, selalu menunjukkan sikap dewasa dalam menjalani hubungan ini? Anda perlu tahu ciri pasangan yang punya sikap posesif, seperti dikutip dari Times of India:
1. Bersikeras Mengetahui Keberadaan Anda
Tanda paling jelas dari kekasih posesif adalah selalu ingin mengontrol hidup Anda. Jika dia tidak dapat menghubungi Anda melalui telepon, dia akan menginterogasi Anda untuk mendapatkan jawaban rinci dan detail.
2. Menghubungi Berkali-Kali
Dia akan menghubungi Anda berkali-kali dalam sehari hanya untuk memastikan bahwa Anda baik-baik saja. Tentu saja ini bisa mengganggu, apalagi bila dia sampai mengirim SMS atau menelepon Anda meski sudah larut malam. Lama kelamaan, tentu Anda tidak merasakan hal ini sebagai perasaan cinta. Sikap overprotektif bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman.
3. Menganggap Anda Adalah Teman Si Dia Satu-Satunya .Baginya, Anda adalah segalanya.
Dia juga menuntut Anda berlaku demikian. Semua hal yang dia lakukan harus dilalui berdua. Lama kelamaan, hal ini tentu bisa membuat Anda sulit bergerak. Jika Anda merencanakan jalan-jalan dengan teman-teman atau sekadar memanjakan diri, si dia akan menafsirkan bahwa Anda mengabaikannya. Dia akan marah dan mungkin akan membuat Anda merasa serba salah.
4. Si Dia Ingin Anda Benar-Benar Kenali Kehidupannya
Banyak wanita berpikir, kecemburuan dari kekasih mereka akan membuat wanita merasa dihargai dan penting. Perbedaan antara cemburu dan posesif adalah ketika kekasih tidak puas dengan hanya mengetahui bahwa orang itu memperhatikan Anda. Dia akan menggali lebih lanjut dan bertanya seputar pendapat Anda tentang dirinya.
5. Selalu Mengatur Dalam Segala Hal
Seorang wanita membutuhkan ruang untuk bisa melakukan banyak hal, dan yang terpenting adalah saat berbusana. Tapi, pria posesif akan selalu ingin mengatur soal urusan pakaian pasangannya. Jika selalu mengkritik Anda, misalnya soal cara berpakaian, si dia termasuk dalam kategori posesif.
6. Membatasi Ruang Gerak Anda
Kebanyakan pria posesif tidak suka pasangan mereka menghabiskan waktu bersama keluarganya. Jika si dia mulai tak suka dengan kedekatan Anda dengan keluarga, Anda harus berhati-hati, pasangan masuk dalam kategori posesif. Jika kekasih memiliki lebih dari sikap posesif, ada baiknya Anda melakukan komunikasi intensif dengannya, dan buat komitmen hubungan yang bisa membuat Anda merasa nyaman. Jangan sampai karena sikap posesifnya membatasi ruang gerak Anda.

 

jadi bagaimana cara mengatasinya?

Enam Cara Menghilangkan Sifat Posesif
Apakah kamu seorang pacar yang posesif? Wah,kasihan sekali pacar kamu. Pasti dia merasa sangat tidak nyaman dengan sifat posesif kamu itu. Terus bagaimana caranya menghilangkan sifat posesif? Oke, saya akan membantu bagaimana cara menghilangkan sifat posesif agar pacar kamu merasa nyaman berada di dekat kamu.
1. Menyadari Sifat Posesif Itu
Akui saja bahwa kamu memang memiliki sifat posesif. Dengan begitu kamu akan mempunyai motivasi untuk menghilangkannya. Coba pikir,bagaimana kamu mau menghilangkan sifat posesif kalau kamu sendiri tidak menyadari bahwa kamu memiliki sifat posesif.?
2. Jalin Komunikasi Yang Baik
Entah untuk yang keberapa kalinya saya bilang bahwa komunikasi adalah kunci sukses dalam sebuah hubungan. Dan ternyata komunikasi juga merupakan salah satu cara ampuh untuk menghilangkan sifat posesif. Komunikasi juga dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kamu dan pasangan.
3. Percaya Terhadap Pasangan
Belajarlah untuk memberikan kepercayaan terhadap pacar kamu. Apa artinya sebuah hubungan tanpa didasari rasa kepercayaan. Apa pun yang dilakukan selalu dicemburui, dicurigai. Terkadang sifat posesif timbul karena kita tidak bisa mempercayai pasangan.
4. Memiliki Tekad Untuk Berubah
Langkah selajutnya setelah kamu menyadari sikap posesif itu adalah memiliki keinginan,motivasi untuk berubah menjadi lebih baik. Oke, dengan membaca artikel ini, saya harap kamu sudah mempunyai keinginan untuk berubah dan menghilangkan sifat posesif itu.
5. Memberikan Kebebasan
Kamu harus menyadari satu hal, bahwa setiap orang adalah mahluk yang merdeka. Mereka semua memiliki kebebasan untuk memilih, menetukan dan mengatur sendiri hidupnya. Sekali pun itu adalah pacar kamu. Kamu tidak punya hak sama sekali untuk mengekang dan mengatur sesuai dengan keinginanmu. Berikan dia kebebasan secara individu. Tentunya kamu tidak ingin kalau hak-hak kamu sebagai manusia dibatasi bukan? Begitu juga pacar kamu.
6. Minta Pacar Kamu Untuk Mengingatkan
Terlalu berat kalau kamu harus berjuang sendiri untuk menghilangkan sifat posesif kamu itu. Karena itu mintalah bantuan pacar kamu untuk mengingatkan kalau kamu berbuat sesuatu yang mengarah ke sikap atau sifat posesif. Kerjasama antara kamu dan pacar dibutuhkan dalam hal ini.

Tips menghadapi pacar pencembur


Punya pasangan yang cemburuan memang nggak enak rasanya, bahkan terkadang dalam kondisi tertentu, rasa cemburu yang timbul dari pasangan membuat kita merasa tidak nyaman. Tapi yang perlu diingat kembali adalah, pada dasarnya rasa cemburu merupakan sebuah akibat yang dilakukan oleh pasangannya sehingga muncul suatu perasaan sedih, kecewa, emosi, amarah, dll yang biasanya berujung kepada sikap yang negatif. Di balik semua itu, jealous atau cemburu dapat menjadi sebuah pembuktian bahwa semua perasaan itu timbul atas dasar sayang, cinta, serta rasa memiliki yang intinya ‘takut kehilangan’. Sehingga tidak jarang jika pasangan yang merasa cemburu jika tidak diberikan penjelasan akhirnya bisa berujung pertengkaran.
Kaya’nya mukaddimah di atas cukup yah. Berhubung fenomena sekarang kaya’nya emang banyak yang cemburuan, saya ngoceh tentang cara menghadapi pacar yang cemburuan. Tanpa basa basi, kalo pacar (pasangan) kamu orang super cemburuan banget, semoga tips menghadapi pacar yang suka cemburu ala saya di bawah ini bisa membantu. Check this…,
- Sabar.
Poin pertama ini menurut saya merupakan hal yang utama. Dengan lebih mengerti karakter si doi, secara tidak langsung kamu seharusnya sudah bisa lebih bersabar ketika doi merasa cemburu.
- Bersifat lebih peka.
Ketika kamu melihat/merasa bahwa sebenarnya doi merasa cemburu, cobalah untuk mengesampingkan rasa egois kamu dengan bersifat lebih peka. Dalam hal ini, sederhananya kamu memang harus benar-benar menghindari hal-hal yang bisa memicu rasa cemburu si doi. Misalnya, jika doi tidak suka kamu bercanda terlalu berlebih dengan orang lain (lawan jenis lho), maka berusahalah untuk tidak melakukannya.
- Berikan pengertian.
Sebelum rasa cemburu berakhir pada pertengkaran, ada baiknya kamu berusaha untuk memberikan pengertian. “Masa iya sih aku suka sama dia..?!”, “Cuma kamu yang ada di hatiku, nggak bakalan kecantol sama yang lain dehh..”, “Dia itu temen aku lho..”, atau “Dia itu sudah seperti kakak bagi aku..”, bla bla bla masih banyak contoh lainnya. Intinya, dengan memberikan pengertian sama si doi, kamu sudah mencoba untuk menumbuhkan rasa percaya dia terhadap diri kamu bahwa kamu memang benar-benar mencintainya dan tak akan berpaling darinya.
- Berusaha menjadi lebih dewasa.
Menjadi lebih dewasa (dibandingkan) dari doi bisa menjadi senjata ampuh ketika kamu sedang berusaha untuk membuat si doi tidak cemburu, bahkan ketika kamu lagi bertengkar hebat hanya karena rasa cemburu. Mendengarkan penjelasannya sambil tenang dan mengalah, akan lebih baik daripada kamu hanya sekedar diam. Ketika sedang perang mulut karena cemburu buta, berusahalah menenangkannya dengan bersikap lebih dewasa darinya. Sekalipun kamu lagi fine-fine aja, dengan menjadi lebih dewasa kamu bisa menghindari rasa cemburu si doi dalam situasi tertentu.
Punya pacar/pasangan yang cemburuan kadang-kadang emang ngeselin, tapi kalo dapet trik-nya, semuanya dapat aman dan terkendali. Oks deh, bagi kamu yang punya pacar suka cemburu buta, semoga membantu nih. Atau jika kamu ada tambahan, silahkan tambahin ocehannya yah…

Perbedaan Civil Law dan Common Law


Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari pandangan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:


COMMON LAW/ANGLO SAXON

CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN

  1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

  1. Hukum tertulis (kodifikasi)
  2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN

  1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
  3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
  3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

makalah system hukum civil law dan common law


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
 

System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.


1.2. Uraian Materi
 

''Jurisprudensi'' telah diartikan sebagai putusan hakim sejak zaman (Romawi kuno), bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari (College of Pontiffs) (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari (hukum oral) dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.
Setelah abad ke 3, ''Juris prudentia'' menjadi lebih merupakan aktivitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama (Kekaisaran Bizantin) (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah (Corpus Juris Civilis) buatan (Justinian I|Justinian) lahir.
Lebih spesifik lagi dalam materi ini akan dibahas mengenai konsepsi lahirnya sistem hukum common law dan sistem hukum civil law.













BAB II
RUMUSAN MASALAH

2.1. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dalam penulisan dan penyusunan Karya ilmiah ini, tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah yurisprudensi hukum pada fakultas Syariah di Institut keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Suci Manyar Gresik.
Namun di samping itu, lebih ingin mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Negara tentang sumber-sumber hokum yang dijadikan sebagai system hokum nasional.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah macam-macam system hukum?
 
2. Apakah Sumber Dasar hukum common law dan cvil law?
3. Bagaimanakah Perbandingan Common Law System?
4. Bagaimanakah System hukum common law dan civil law?

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Macam-macam system hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif.
 
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya.
 

3.2. Sumber hukum common law dan civil law
Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
 
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
 

3.3. Perbandingan Common Law dan Civil Law System
 
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;

3.3.1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
 
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
3.3.2. Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
 
3.3.3. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
 
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
 
3.3.4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
 
3.3.5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

3.4. Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
3.4.1. Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 
sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
 
3.4.2. Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
 
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2. Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3. Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4. Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5. Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 

4.2. SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
 
sebagai Negara hokum, Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah system keadilan yang menjadi dasar hokum Negara ini sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga hak mereka dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu, apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Untuk rekan-rekan mahasiswa agar lebih mendalami lagi akan hal-hal yang telah kita pelajari, karena ilmu allah tidaklah seluas daun kelor, namun harus tetap kita sadari bahwa sepandai apapun dan sedalam apapun pengetahuan kita, “ Diatas Langit Masih Ada Langit”.


DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html

Rabu, 31 Oktober 2012

Hukum Seputar Anak-Anak


PENGERTIAN
  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Perlindungan Khusus : Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari Kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  4. Anak dalam situasi darurat terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
  5. Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
  6. Anak dari Kelompok minoritas dan terisolasai atau komunitas adat terpencil adalah Kelompok yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
  7. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual adalah anak yang bekerja untuk membantu orang tua (karena pengaruh budaya) atau anak yang dipaksa bekerja oleh orang tua, keluarga, dan orang lain. Anak-anak tersebut tidak dibayar, hasil keringat mereka dinikmati orang lain.
  8. Anak yang diperdagangkan adalah kegiatan mendorong anak untuk masuk kedalam industri seks komersial. Kegiatan tersebut tidak hanya perbuatan melacurkan anak, tetapi juga penggunaan citra anak-anak untuk pornografi.
  9. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yaitu menyangkut keterlibatan anak-anak dalam penggunaan, peredaran, dan perdagangan napza.
  10. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan adalah anak-anak, terutama anak perempuan yang menjadi korban perdagangan baik di dalam maupun lintas batas.
  11. Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental merupakan anak-anak yang terancam secar fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
  12. Anak yang menyandang cacat merupakan anak yang mengalami kecacatan sejak lahir dan mengalami kecelakaan atau kelalain pihak lain.
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran merupakan anak-anak yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan dan hak-haknya (rohani, jasmani, maupun sosial). Penyebab utamanya orangtua kurang mampu secara ekonomi dan psikologis.

Dasar Hukum
  1. UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
  2. UU No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  3. UU No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
  4. PP No. 9 tahun 2008, tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan Orang.
  5. Perpres No. 69 tahun 2008, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  6. Permen PP No. 1 tahun 2009, tentang Standar Pelayanan Minimum Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan Orang.
  7. Permen PP No. 7 tahun 2008, tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat PTPPO
  8. Permen PP No. 8 tahun 2008, tentang Sub Gugus Tugas Pusat PTPPO
  9. Permen KoKesra No. 25 tahun 2009, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) PTPPO dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) tahun 2009-2014.
  10. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.
  11. Panduan Jejaring Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
  12. Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, No. 166A/KMA/SKB/XII/2009, No. 148A/JA/12/2009, No. B/45/XII/2009, No. M.HH-08 HM.03.02 tahun 2009, No. 10/PRS-2/KPTS/2009, No. 02/Men.PP dan PA/XII/2009, tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Tips sederhana menjadi saksi di pengadilan

Sebelum menghadiri persidangan, penting untuk memahami fungsi sebuah persidangan. Anda mungkin merasa hal itu sudah jelas, yaitu untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Tetapi, kenyataannya tidak sesederhana itu. Bukan kebenaran setiap unsur-unsur fakta yang terpenting, tetapi bagaimanakah kualitas bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa itu diajukan, untuk mendukung alibi kasus / perkara yang diajukan ke persidangan.
Walaupun dalam setiap sidang seorang saksi disumpah untuk mengatakan dan memberikan kesaksian “yang sebenarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya”, namun perlu disadari bahwa fungsi utama persidangan bukan untuk menemukan kebenaran. Bagi kebanyakan orang hal tadi akan terdengar aneh, walau demikian hal itu sebenarnya terus berlangsung dan terjadi. Persidangan sesungguhnya tidak mencari tahu seluruh kebenaran, apakah itu kebenaran ilmiah atau kebenaran fakta [Sir David Napley – Penasehat Ratu Inggris]. Dalam otobiografinya [John Mortimer, seorang pengacara dan pengarang Rumpole of Bailey] mengajukan argumentasi bahwa “tugas utama pengadilan bukan untuk menyelediki agar menemukan kebenaran, walaupun kebenaran kadang-kadang tergali secara tidak sengaja. Pengadilan adalah sebuah ujian bagi bukti-bukti, sebuah prosedur untuk menemukan apakah kasus yang diajukan bisa dibuktikan tanpa sedikitpun keraguan. Bagaimana ini terjadi, mengapa mencari kebenaran begitu menyulitkan? Karena dua aspek penting persidangan yaitu pertama : adanya ketentuan / peraturan tentang bukti-bukti yang bisa diterima dan diajukan ke persidangan, kedua : label atau cap yang melekat bagi tergugat atau terdakwa [lebih cenderung bagi terdakwa yang berada dalam dugaan kesalahan kuat sebagai pelaku tindak pidana].
Peraturan terhadap bukti-bukti dan saksi dibuat untuk melarang bukti-bukti yang mungkin tidak adil atau tidak aman dihadirkan dalam persidangan. Bukti-bukti bisa dilarang – padahal [bisa saja] bukti itu akan membawa dampak langsung pada kebenaran – jika diangap tidak adil bagi terdakwa. Contoh sederhana misalkan ada aturan kebiasaan yang berlaku terhadap “bukti rumor” dan peraturan yang berlaku untuk pengakuan. Bukti rumor adalah bukti yang tidak dilihat langsung oleh seorang saksi, misalnya ia mengatakan bahwa dia melihatnya membawa uang, ini adalah bukti rumor dan tidak dapat diterima, karena orang yang melihat langsung tidak diperiksa, maka bukti ini tidak bisa diajukan untuk diperiksa dan diterima di persidangan. Demikian pula dengan bukti yang didapat dari pengakuan, hakim dapat melarang bukti itu untuk digunakan, jika ia menganggap pengakuannya diperoleh dengan ancaman atau sogokan. Rambu-rambu ini penting diberlakukan, tetapi jelas pula bahwa peraturan ini bisa mempengaruhi evaluasi kebenaran. Mencari kebenaran juga bisa “dipengaruhi” melalui kegiatan yang lebih halus dan tidak kasat mata dalam sistem peradilan. Persidangan dibuat untuk memproses mereka yang bersalah, dan kebanyakan orang disidangkan divonis bersalah [ini label yang biasa diberlakukan terhadap terdakwa]. Dalam sebuah persidangan 80 s.d. 90% kasus akan berakhir dengan vonis seorang terdakwa dinyatakan bersalah, sedang yang divonis tidak bersalah sangat jarang terjadi di Pengadilan, maka ada pepatah “tidak ada asap kalau tidak ada api”…. “jika ia tidak melakukan pelanggaran ini, ia mungkin melakukan pelnggaran yang lain”. Walaupun ada asumsi yang mengatakan bahwa “tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah”, dalam sistem yang terjadi sekarang bagi proses persidangan yang terjadi sekarang adalah sebaliknya, yang berlaku adalah “anda bersalah, kecuali anda bisa membuktikan sebaliknya”.
Oleh sebab itu jika anda hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan kesaksian anda harus menyadari bahwa persidangan tidak menaruh perhatian pada kebenaran bersalah atau tidak bersalah, namun hanya memperhatikan kualitas kesaksian yang akan anda sampaikan. Hal penting lain yang perlu untuk disadari bahwa dalam sistem peradilan kita, anda mungkin akan ditanyakan bukti-bukti yang anda miliki namun bukan untuk menemukan kebenaran, melainkan hanya untuk menguatkan kualitas kesaksian anda. Karena itu jika anda hendak memberikan bukti yang berguna dan akurat, anda harus memiliki kecakapan agar dapat mengajukan bukti secara jelas, anda harus mempelajari bagaimana menghadapi pengacara [lawan] yang tentunya akan bertujuan untuk membuat anda bingung dan kualitas kesaksian anda akan menjadi buram [tak berkualitas / tak berguna].
Dalam hal menghadiri persidangan : situasi di ruang sidang sangat formal dan mempunyai peraturan yang sangat ketat. Untuk menjadi saksi yang efektif, penting bagi anda untuk memahami aturan main di pengadilan [hal ini dapat anda konsultasikan / tanyakan kepada pengacara yang anda percaya]. Langkah termudah untuk memahaminya adalah dengan mengamati persidangan secara langsung, yang dengan demikian rasa cemas untuk hadir di persidangan dapat diatasi.
Dalam hukum acara persidangan [perdata maupun pidana] di Indonesia, saksi atas suatu kejadian faktual atau saksi yang melihat, mendengar, mengalami langsung suatu fakta yang akan memberikan kesaksiannya di persidangan, tidak diizinkan untuk melihat jalannya persidangan ketika seorang saksi [lain] sedang diperiksa, sampai saksi yang diperiksa tersebut selesai memberi kesaksian. Mengapa? Karena jika saksi ini melihat dan mendengar jalannya persidangan, maka ia akan terbiasa dengan lingkungan ruang sidang yang kaku dan formil ini, lingkungan ini merupakan tempat kerja sehari-hari bagi anggota utama persidangan seperti hakim, jaksa, advokat, panitera dan [mungkin juga] terdakwa. Disini mereka semua merasa seperti di dalam rumah sendiri, sering kali hanya saksi yang merasa tidak nyaman.
Ketika anda memberi kesaksian, anda harus berusaha keras untuk menyesuaikan diri dengan aturan main persidangan. Salah satu aturan penting adalah tentang cara berpakaian. Toga berwarna gelap [hitam] adalah pakaian standar bagi para praktisi hukum di ruang sidang. Penelitian terhadap keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa mereka yang berpakaian gelap, pakaian konservatif, dianggap serius dan berpengetahuan. Bukti yang diberikan dianggap lebih berbobot dan diterima dengan lebih serius. Jika anda mengenakan hiasan yang berkilauan, arloji mewah, ada kemungkinan anda akan menyinggung atau mengalihkan perhatian dari disposisi yang konservatif, apabila ini terjadi bisa tercipta kemungkinan kesaksian anda akan tidak berkualitas atau dianggap tidak berbobot.
Ketika anda memberi kesaksian, anda akan diminta untuk bersumpah atau berjanji. Inilah saat dimana anda bisa mendengar suara anda sendiri di ruang sidang. Ruang sidang bisa merupakan tempat yang [agak] bising, jadi penting bagi anda untuk bersuara jelas dan lantang, agar semua yang berkepentingan bisa mendengar apa yang akan anda bicarakan / sampaikan. Tetapi yang paling penting, jika anda berbicara dengan yakin dan tegas, keterangan / kesaksian anda akan ditanggapi dengan lebih serius.

Cara Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak


Mengenai Kontrak  
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :

    Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
    Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
    Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
    Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
 
Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
  1. Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
  2. Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
  3. Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan:  Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
  4. Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   
Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).
Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
  1. Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;
  2. Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan
  3. Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti
  4. Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan
  5. Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.
  6. Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur, sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) 

Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).