SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA & SELAMAT MEMBACA

Senin, 12 Maret 2012

Sekali Lagi, Bersyukurlah!

bayi bersyukurCoba anda sisihkan waktu sejenak untuk bersyukur atas hal-hal baik dalam hidup anda. Renungkan tentang apa yang telah anda capai, orang-orang yang memperhatikan anda, pengalaman yang telah anda dapatkan, keahlian dan minat yang anda miliki; apa yang anda percayai, dan hal-hal yang terindah dalam hidup anda.
Hal-hal yang anda hargai, pelihara, dan jaga akan terus meningkat dalam hidup anda. Kelimpahan dimulai dengan dengan rasa syukur. Dengan rasa syukur yang tulus, anda menghargai apa yang telah anda miliki, yang selanjutnya akan mendorong anda secara mental, spiritual, dan fisik untuk mencapai apa saja yang menjadi tujuan anda.

Bagaimana mungkin anda mendapatkan hal-hal yang lebih besar, bila anda tidak bersyukur atas apa yang telah anda miliki saat ini? Toh semuanya, hanya bisa dimulai dengan apa yang anda telah miliki tersebut.
Anda tahu, bahwa anda dapat mencapai tujuan, karena anda pernah merintis hal seperti itu. Pengalaman adalah milik anda yang patut disyukuri. Siapa bilang tidak ada hal yang bisa disyukuri?
Segalanya dalam jangkauan anda saat anda bersyukur akan apa yang telah anda dapatkan.

Arti Sebuah Kemenangan

cerita kemenanganKemenangan bukanlah hanya ketika kita berhasil mengalahkan lawan di suatu pertandingan. Dan bukan hanya ketika kita berhasil mencapai prestasi terbaik. Bahkan, bukan hanya ketika kita berhasil mendapatkan semua yang kita inginkan dalam hidup ini.
Tapi, kemenangan adalah saat di mana kita dapat melawan suatu kegagalan. Saat di mana kita dapat mengatasi musibah. Saat di mana kita dapat bangkit dari suatu keadaan yang menyedihkan. Dan, saat di mana kita merasa sangat terpuruk namun kita mampu berjuang menghancurkan semua cobaan itu.
Kemenangan adalah saat di mana kita dapat menjadikan itu semua sebagai pertanda betapa sayangnya Sang Maha Pencipta kepada kita. Saat dimana kita menyadari betapa kita dapat belajar banyak dari semua kegagalan yang kita alami.
Dan, kemenangan adalah saat di mana kita melangkah begitu mantap dan yakin bahwa kita begitu hebat untuk sekedar melawan suatu kegagalan kecil. Saat dimana kita dapat mengalahkan diri kita sendiri, sehingga kadang-kadang kita merindukan sebuah kegagalan. Karena kegagalanlah yang membuat kita sadar di mana kita berada.

Diam Adalah Emas

emasSaat anda tak memiliki kata-kata yang perlu dibicarakan, diamlah. Cukup mudah untuk mengetahui kapan waktunya berbicara. Namun, mengetahui kapan anda harus diam adalah hal yang jauh berbeda. Salah satu fungsi bibir adalah untuk dikatupkan. Bagaimana anda bisa memperhatikan dan mendengarkan dengan lidah yang berkata-kata. Diamlah demi kejernihan pandangan anda.
Orang yang mampu diam di tengah keinginan untuk berbicara mampu menemukan kesadaran dirinya. Sekali anda membuka mulut, anda akan temui betapa banyak kalimat-kalimat meluncur tanpa disadari. Mungkin sebagian kecil kata-kata itu tidak anda kehendaki. Seringkali orang tergelincir oleh kerikil kecil, bukan batu besar. Butiran mutiara indah hanya bisa tercipta bila kerang mutiara mengatupkan bibirnya rapat-rapat. Sekali ia membuka lebar-lebar cangkangnya, maka pasir dan kotoran laut akan segera memenuhi mulutnya.

Inilah ibarat, kekuatan anda untuk diam. Kebijakan seringkali tersimpan rapat dalam diam para bijak. Untuk itu anda perlu berusaha membukanya sekuat tenaga. Bukankah pepatah mengatakan, “diam adalah emas”

Raihlah Dengan Seluruh Yang Anda Miliki

cerita motivasi kesuksesanMeraih sesuatu bukanlah hal yang terbatas pada pekerjaan tangan. Bila anda mau meraih dengan seluruh yang anda miliki, tidak ada hal yang tidak tercapai. Railah dengan kaki. Bila sesuatu saat ini tidak tergapai, bergeraklah, hingga hal itu dalam jangkauan.
Bergeraklah menuju tujuan, ketimbang menunggu tujuan anda bergerak kepada anda. Raihlah dengan pikiran. Visualisasikan tujuan anda. Lihatlah dengan jelas dalam pikiran anda, dan anda akan mulai bisa menggapai. Gunakan daya pikir anda untuk mengembangkan rencana realistis dan perencanaan tindakan.
Raihlah dengan imajinasi. Jadilah kreatif dalam menggapai. Selalu ada banyak cara dalam mencapai tiap tujuan. Gunakan imajinasi anda untuk bekerja dan mengembangkan segala peluang. Bila satu jalur terhalang, bayangkan selusin alternatif dan ikuti yang paling berpeluang.
Raihlah dengan semangat. Rasakan kegembiraan pada setiap saat kehidupan dan anda akan mengembangkan dalam diri sendiri, kesadaran akan pemenuhan. Sedemikian banyak hal yang bisa anda raih bila anda secara tulus bersyukur atas hal-hal yang telah anda miliki.

Anda Tidaklah Sendiri

cerita motivasiKesepian anda bukan karena tiadanya orang di sekitar anda, namun karena tiadanya seseorang di hati anda. Anda dapat kehilangan saat-saat yang berharga. Yaitu ketika anda suatu saat merasa enggan untuk memberikan bantuan pada orang yang membutuhkan. Saat mengulurkan pertolongan, tanpa sadar anda menjalin hati anda dan hati orang lain dengan dawai emas yang tak tampak. Dawai itu bernama persaudaraan. Semakin banyak anda menjalin dawai semakin jauh hati anda dari kesepian. Karena dawai-dawai itu akan mendentingkan nada nada yang memenuhi dan menghibur jiwa.

Bangkitlah dan tebarkan uluran tangan anda. Segaris senyum dan tatapan mata yang bersahabat cukup untuk membangunkan bahwa anda sama sekali tidak sendiri.

Janganlah Memaksa

meloncatSeorang kakek sedang berjalan-jalan sambil menggandeng cucunya di jalan pinggiran pedesaan. Mereka menemukan seekor kura-kura. Anak itu mengambilnya dan mengamat-amatinya. Kura-kura itu segera menarik kakinya dan kepalanya masuk di bawah tempurungnya. Si anak mencoba membukanya secara paksa.
“Cara demikian tidak pernah akan berhasil, nak!” kata kakek, “Saya akan mencoba mengajarimu.”

Mereka pulang. Sang Kakek meletakkan kura-kura di dekat perapian. Beberapa menit kemudian, kura-kura itu mengeluarkan kakinya dan kepalanya sedikit demi sedikit. Ia mulai merangkak bergerak mendekati si anak.
“Janganlah mencoba memaksa melakukan segala seuatu, nak!” nasihat kakek, “Berilah kehangatan dan keramahan, ia akan menanggapinya.”

Inti Semua Kebijaksanaan

tanganKonon, ada seorang raja muda yang pandai. Ia memerintahkan semua mahaguru terkemuka dalam kerajaannya untuk berkumpul dan menulis semua kebijaksanaan dunia ini. Mereka segera mengerjakannya dan empat puluh tahun kemudian, mereka telah menghasilkan ribuan buku berisi kebijaksanaan. Raja itu, yang pada saat itu telah mencapai usia enam puluh tahun, berkata kepada mereka, “Saya tidak mungkin dapat membaca ribuan buku. Ringkaslah dasar-dasar semua kebijaksanaan itu.”
Setelah sepuluh tahun bekerja, para mahaguru itu berhasil meringkas seluruh kebijaksanaan dunia dalam seratus jilid.
“Itu masih terlalu banyak,” kata sang raja. “Saya telah berusia tujuh puluh tahun. Peraslah semua kebijaksanaan itu ke dalam inti yang paling dasariah.
Maka orang-orang bijak itu mencoba lagi dan memeras semua kebijaksanaan di dunia ini ke dalam hanya satu buku.
Tapi pada waktu itu raja berbaring di tempat tidur kematiannya.
Maka pemimpin kelompok mahaguru itu memeras lagi kebijaksanaan-kebijaksanaan itu ke dalam hanya satu pernyataan,
 “Manusia hidup, lalu menderita, kemudian mati. Satu-satunya hal yang tetap bertahan adalah cinta.”

Kitalah yang menciptakan masalah

pusing Masalah rumah tangga memang tidak pernah habis di kupas, baik di media cetak, radio, layar kaca, maupun di ruang-ruang konsultasi. “Dari soal pelecehan seksual, selingkuh, istri dimadu, sampai suami yang tidak memenuhi kebutuhan biologis istri.” Ujar seorang konsultan spiritual di Jakarta.
Kebetulan, teman dekatnya punya masalah. Ceritanya, seiring dengan pertambahan usia, plus karir istri yang menanjak, kehidupa perkawinannya malah mengarah adem. Seperti ada sesuatu yang tersembunyi. Keakraban dan keceriaan yang dulu dipunya keluarga ini hilang sudah. Si istri seolah disibukkan urusan kantor.
‘Apa yang harus aku lakukan,” ungkapan pria ini. Konsultasi spiritual itu menyarankan agar dia berpuasa tiga hari, dan tiap malam wajib shalat tahajud dan sujud shalat syukur. “Coba lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, Insya Allah masalahanya terang. Setelah itu, kamu ajak omong istrimu di rumah.” Ia menyarankan.
Oke. Sebuah saran yang mudah dipenuhi. Tiga hari kemudian, dia mengontak istrinya. “Bagaimana kalau malam ini kita makan di restoran,” katanya. Istriny tidak keberatan. Makanan istimewa pun dipesan, sebagai penebus kehambaran rumah tangganya.
Benar saja. Di restoran itu, istrinya mengaku terus terang telah menduakan cintanya. Ia punya teman laki-laki untuk mencurahkan isi hati. Suaminya kaget. Mukanya seakan ditampar. Makanan lezat di depanya tidak di sentuh. Mulutnya seakan terkunci, tapi hatinya bergemuruh tak sudi menerima pengakuan dosa” itu.
Pantas saja dia selalu beralasan capek, malas, atau tidak bergairah jika disentuh. Pantas saja, suatu malam istrinya pura-pura tidur sembari mendekap handphone, padahal alat itu masih menampakkan sinyal—pertanda habis dipakai berhubungan dengan seseorang. Itu pula, yang antara lain melahirkan kebohongan demi kebohongan.
Tanpa diduga, keterusterangan itu telah mencabik-cabik hati pria ini. Keterusterangan itu justru membuahkan sakit hati yang dalam. Atau bahkan, lebih pahit dari itu. Hti pria ini seakan menuntut, “Kalau saja aku tidak menuntut nasihatmu, tentu masalahnya tidak separah ini.”
Si konsultan yang dituding, “Ikut menjebloskan dalam duka.” Meng-kick balik. “Bukankah sudah saya sarankan agar mengajak istrimu ngomong di rumah, bukan di restoran?” Buat orang awam, restoran dan rumah sekedar tempat. Tidak lebih. Tapi, dimata si paranormal, tempat membawa “takdir”tersendiri.
Dan itulah yang terjadi. Keterusterangan itu tak bisa dihapus. Ia telah mencatatkan sejarah tersendiri. Maka jalan terbaik menyikapinya adalah seperti dikatakan orang bijak, “Jangan membiasakan diri melihat kebenaran dari satu sisi saja.”
Kayu telah menjadi arang. Kita tidak boleh melarikan diri dari kenyataan, sekalipun pahit. Kepalsuan dan kebohongan tadi bisa jadi merupakan bagian dari perilaku kita jua. “Kita selalu lupa bahwa kita bertanggung jawab penuh atas diri kita sendiri. Kita yang menciptakan masalah, kita pula yang harus meyelesaikannya.” Kata orang bijak.
Pahit getir, manis asam, asin hambar, itu sebuah resiko. Memang kiat hidup itu tak lain adalah piawai dan bijak dalam memprioritaskan pilihan.

Melawan Diri Sendiri

diri
Kemenangan sejati bukanlah kemenangan atas orang lain. Namun, kemenangan atas diri sendiri. Berpacu di jalur keberhasilan diri adalah pertandingan untuk mengalahkan rasa ketakutan, keengganan, keangkuhan, dan semua beban yang menambat diri di tempat start.
Jerih payah untuk mengalahkan orang lain sama sekali tak berguna. Motivasi tak semestinya lahir dari rasa iri, dengki atau dendam. Keberhasilan sejati memberikan kebahagiaan yang sejati, yang tak mungkin diraih lewat niat yang ternoda.

Pelari yang berlari untuk mengalahkan pelari yang lain, akan tertinggal karena sibuk mengintip laju lawan-lawannya. Pelari yang berlari untuk memecahkan recordnya sendiri tak peduli apakah pelari lain akan menyusulnya atau tidak. Tak peduli dimana dan siapa lawan-lawannya. Ia mencurahkan seluruh perhatian demi perbaikan catatannya sendiri.
Ia bertading dengan dirinya sendiri, bukan melawan orang lain. Karenanya, ia tak perlu bermain curang. Keinginan untuk mengalahkan orang lain adalah awal dari kekalahan diri sendiri.

Kepercayaan Diri

percaya diri
Banyak orang pandai menyarankan agar kita memiliki suatu kepercayaan diri yang kuat. Pertanyaannya adalah diri yang manakah yang patut kita percayai? Apakah panca indera kita? Padahal kejituan panca indera seringkali tak lebih tumpul dari ujung pena yang patah. Apakah tubuh fisik kita? Padahal sejalan dengan lajunya usia, kekuatan tubuh memuai seperti lilin terkena panas. Ataukah pikiran kita? Padahal keunggulan pikiran tak lebih luas dari setetes air di samudera ilmu. Atau mungkin perasaan kita? Padahal ketajaman perasaan seringkali tak mampu menjawab persoalan logika. Lalu diri yang manakah yang patut kita percayai?
Semestinya kita tak memecah-belah diri menjadi berkeping- keping seperti itu. Diri adalah diri yang menyatukan semua pecahan-pecahan diri yang kita ciptakan sendiri. Kesatuan itulah yang disebut dengan integritas. Dan hanya sebuah kekuatan dari dalam diri yang paling dalam lah yang mampu merengkuh menyatukan anda. Diri itulah yang patutnya anda percayai, karena ia mampu menggenggam kekuatan fisik, keunggulan pikiran dan kehalusan budi anda.

Minggu, 11 Maret 2012

Memberi Tanpa Pertimbangan

Cobalah untuk mengawali suatu hari anda dengan niat untuk memberi. Mulailah dengan sesuatu yang kecil yang tak terlalu berharga di mata anda. Mulailah dari uang receh. Kumpulkan beberapa receh yang mungkin tercecer di sana-sini, hanya untuk satu tujuan: diberikan. Apakah anda sedang berada di bis kota yang panas, lalu datang pengamen bernyanyi memekakkan telinga. Atau, anda sedang berada dalam mobil ber-ac yang sejuk, lalu sepasang tangan kecil mengetuk meminta-minta. Tak peduli bagaimana pendapat anda tentang kemalasan, kemiskinan dan lain sebagainya. Tak perlu banyak pikir, segera berikan satu dua keping pada mereka.
Barangkali ada rasa enggan dan kesal. Tekanlah perasaan itu seiring dengan pemberian anda. Bukankah, tak seorang pun ingin memurukkan dirinya menjadi pengemis. Ingat, kali ini anda hanya sedang “berlatih” memberi; mengulurkan tangan dengan jumlah yang tiada berarti? Rasakan saja, kini sesuatu mengalir dari dalam diri melalui telapak tangan anda. Sesuatu itu bernama kasih sayang.
Memberi tanpa pertimbangan bagai menyingkirkan batu penghambat arus sungai. Arus sungai adalah rasa kasih dari dalam diri. Sedangkan batu adalah kepentingan yang berpusat pada diri sendiri. Sesungguhnya, bukan receh atau berlian yang anda berikan. Kemurahan itu tidak terletak di tangan, melainkan di hati.

Cobalah Untuk Merenung

Sediakan beberapa menit dalam sehari untuk melakukan perenungan. Lakukan di pagi hari yang tenang, segera setelah bangun tidur. Atau di malam hari sesaat sebelum beranjak tidur. Merenunglah dalam keheningan. Jangan gunakan pikiran untuk mencari berbagai jawaban. Dalam perenungan anda tidak mencari jawaban. Cukup berteman dengan ketenangan maka anda akan mendapatkan kejernihan pikiran. Jawaban berasal dari pikiran anda yang bening. Selama berhari-hari anda disibukkan oleh berbagai hal. Sadarilah bahwa pikiran anda memerlukan istirahat. Tidak cukup hanya dengan tidur. Anda perlu tidur dalam keadaan terbangun. Merenunglah dan dapatkan ketentraman batin.
Pikiran yang digunakan itu bagaikan air sabun yang diaduk dalam sebuah gelas kaca. Semakin banyak sabun yang tercampur semakin keruh air. Semakin cepat anda mengaduk semakin kencang pusaran.Merenung adalah menghentikan adukan. Dan membiarkan air berputar perlahan. Perhatikan partikel sabun turun satu persatu, menyentuh dasar gelas. Benar-benar perlahan. Tanpa suara. Bahkan anda mampu mendengar luruhnya partikel sabun. Kini anda mendapatkan air jernih tersisa di permukaan. Bukankah air yang jernih mampu meneruskan cahaya. Demikian halnya dengan pikiran anda yang bening.

Berhentilah Mengeluh

Pantaskah anda mengeluh? Padahal anda telah dikaruniai sepasang lengan yang kuat untuk mengubah dunia. Layakkah anda berkeluh kesah? Padahal anda telah dianugerahi kecerdasan yang memungkinkan anda untuk membenahi segala sesuatunya.
Apakah anda bermaksud untuk menyia-nyiakan semuanya itu? lantas menyingkirkan beban dan tanggung jawab anda? Janganlah kekuatan yang ada pada diri anda, terjungkal karena anda berkeluh kesah. Ayo tegarkan hati anda. Tegakkan bahu. Jangan biarkan semangat hilang hanya karena anda tidak tahu jawaban dari masalah anda tersebut.
Jangan biarkan kelelahan menghujamkan keunggulan kamu. Ambillah sebuah nafas dalam-dalam. Tenangkan semua alam raya yang ada dalam benak anda. Lalu temukan lagi secercah cahaya dibalik awan mendung. Dan mulailah ambil langkah baru.
Sesungguhnya, ada orang yang lebih berhak mengeluh dibanding anda. Sayangnya suara mereka parau tak terdengar, karena mereka tak sempat lagi untuk mengeluh. Beban kehidupan yang berat lebih suka mereka jalani daripada mereka sesali. Jika demikian masihkan anda lebih suka mengeluh daripada menjalani tantangan hidup ini?

Kasih Sayang Seorang Ibu

Saat kau berumur 15 tahun, dia pulang kerja ingin memelukmu.
Sebagai balasannya, kau kunci pintu kamarmu.
Saat kau berumur 16 tahun, dia ajari kau mengemudi mobilnya.
Sebagai balasannya, kau pakai mobilnya setiap ada kesempatan tanpa peduli kepentingannya.
Saat kau berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telepon yang penting.
Sebagai balasannya, kau pakai telepon nonstop semalaman.
Saat kau berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika kau lulus SMA.
Sebagai balasannya, kau berpesta dengan temanmu hingga pagi.
Saat kau berumur 19 tahun, dia membayar biaya kuliahmu dan mengantarmu ke kampus pada hari pertama.
Sebagai balasannya, kau minta diturunkan jauh dari pintu gerbang agar kau tidak malu di depan teman-temanmu.
Saat kau berumur 20 tahun, dia bertanya, “Dari mana saja seharian ini?”
Sebagai balasannya, kau jawab, “Ah Ibu cerewet amat sih, ingin tahu urusan orang!”
Saat kau berumur 21 tahun, dia menyarankan satu pekerjaan yang bagus untuk karirmu di masa depan. Sebagai balasannya, kau katakan, “Aku tidak ingin seperti Ibu.”
Saat kau berumur 22 tahun, dia memelukmu dengan haru saat kau lulus perguruan tinggi.
Sebagai balasannya, kau tanya dia kapan kau bisa ke Bali.
Saat kau berumur 23 tahun, dia membelikanmu 1 set furniture untuk rumah barumu.
Sebagai balasannya, kau ceritakan pada temanmu betapa jeleknya furniture itu.
Saat kau berumur 24 tahun, dia bertemu dengan tunanganmu dan bertanya tentang rencananya di masa depan.
Sebagai balasannya, kau mengeluh, “Bagaimana Ibu ini, kok bertanya seperti itu?”
Saat kau berumur 25 tahun, dia mambantumu membiayai pernikahanmu.
Sebagai balasannya, kau pindah ke kota lain yang jaraknya lebih dari 500 km.
Saat kau berumur 30 tahun, dia memberikan beberapa nasehat bagaimana merawat bayimu. Sebagai balasannya, kau katakan padanya,”Bu, sekarang jamannya sudah berbeda!”
Saat kau berumur 40 tahun, dia menelepon untuk memberitahukan pesta ulang tahun salah seorang kerabat. Sebagai balasannya, kau jawab, “Bu, saya sibuk sekali, nggak ada waktu.”
Saat kau berumur 50 tahun, dia sakit-sakitan sehingga memerlukan perawatanmu.
Sebagai balasannya, kau baca tentang pengaruh negatif orang tua yang menumpang tinggal di rumah anak-anaknya.
Dan hingga suatu hari, dia meninggal dengan tenang. Dan tiba-tiba kau teringat semua yang belum pernah kau lakukan, karena mereka datang menghantam HATI mu bagaikan palu godam.
JIKA BELIAU MASIH ADA, JANGAN LUPA MEMBERIKAN KASIH SAYANGMU LEBIH DARI YANG PERNAH KAU BERIKAN SELAMA INI DAN JIKA BELIAU SUDAH TIADA, INGATLAH KASIH SAYANG DAN CINTANYA YANG TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU.

Teruslah Berkarya



Jangan berhenti. Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan anda. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa anda tak akan pernah bisa berhenti. Meski anda berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak anda mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu. Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari anda.
Air yang tak bergerak lebih cepat busuk. Kunci yang tak pernah dibuka lebih mudah serat. Mesin yang tak dinyalakan lebih gampang berkarat. Hanya perkakas yang tak digunakanlah yang disimpan dalam laci berdebu. Alam telah mengajarkan ini; Jangan berhenti berkarya, atau anda segera menjadi tua dan tak berguna.

Sandaran Masa Depan

Alkisah, ada seorang anak yang bertanya pada ibunya, “Ibu, temanku tadi cerita kalau ibunya selalu membiarkan tangannya sendiri digigit nyamuk sampai nyamuk itu kenyang supaya ia tak menggigit temanku. Apa ibu juga akan berbuat yang sama?”
Sang ibu tertawa dan menjawab terus terang, “Tidak. Tapi, Ibu akan mengejar setiap nyamuk sepanjang malam supaya tidak sempat menggigit kamu atau keluarga kita.”
Mendengar jawaban itu, si anak tersenyum dan kembali meneruskan kegiatan bermainnya. Tak berapa lama kemudian, si anak kembali berpaling pada ibunya. Ternyata mendadak ia teringat sesuatu. “Terus Bu, aku waktu itu pernah dengar cerita ada ibu yang rela tidak makan supaya anak-anaknya bisa makan kenyang. Kalau ibu bagaimana?” Anak itu mengajukan pertanyaan yang hampir sama.
Kali ini sang Ibu menjawab dengan suara lebih tegas, “Ibu akan bekerja keras agar kita semua bisa makan sampai kenyang. Jadi, kamu tidak harus sulit menelan karena melihat ibumu menahan lapar.”
Si anak kembali tersenyum, dan lalu memeluk ibunya dengan penuh sayang. “Makasih, Ibu. Aku bisa selalu bersandar pada Ibu.”
Sembari mengusap-usap rambut anaknya, sang Ibu membalas, “Tidak, Nak! Tapi Ibu akan mendidikmu supaya bisa berdiri kokoh di atas kakimu sendiri, agar kamu nantinya tidak sampai jatuh tersungkur ketika Ibu sudah tidak ada lagi di sisimu. Karena tidak selamanya ibu bisa mendampingimu.”
Ada berapa banyak orangtua di antara kita yang sering kali merasa rela berkorban diri demi sang buah hati? Tidak sadarkah kita bahwa sikap seperti itu bisa menumpulkan mental pemberani si anak?
Jadi, adalah bijak bila semua orangtua tidak hanya menjadikan dirinya tempat bersandar bagi buah hati mereka, melainkan juga membuat sandaran itu tidak lagi diperlukan di kemudian hari. Adalah bijak jika para orangtua membentuk anak-anaknya sebagai pribadi mandiri kelak di saat orangtua itu sendiri tidak bisa lagi mendampingi anak-anaknya di dunia.

Kisah Seorang Ibu dan Anak

Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku membencinya, ia adalah sebuah hal yang memalukan. Ibuku menjalankan sebuah toko kecil pada sebuah pasar.
Dia mengumpulkan barang-barang bekas dan sejenisnya untuk dijual, apapun untuk mendapatkan uang yang kami butuhkan. Ia adalah sebuah hal yang memalukan.
Pada suatu hari di sekolah. Aku ingat saat itu hari ketika ibuku datang. Aku sangat malu. Mengapa ia melakukan hal ini kepadaku? Aku melemparkan muka dengan rasa benci dan berlari. Keesokan harinya di sekolah.. “Ibumu hanya memiliki satu mata?” dan mereka semua mengejekku.
Aku berharap ibuku hilang dari dunia ini maka aku berkata kepada ibu aku,”Ibu, kenapa kamu tidak memiliki mata lainnya? Ibu hanya akan menjadi bahan tertawaan. Kenapa Ibu tidak mati saja?” Ibu tidak menjawab. Aku merasa sedikit buruk, tetapi pada waktu yang sama, rasanya sangat baik bahwa aku telah mengatakan apa yang telah ingin aku katakan selama ini.
Mungkin itu karena ibu tidak menghukum aku, tetapi aku tidak berpikir bahwa aku telah sangat melukai perasaannya.
Malam itu, Aku terbangun dan pergi ke dapur untuk mengambil segelas air. Ibuku menangis disana, dengan pelan, seakan ia takut bahwa ia akan membangunkanku. Aku melihatnya, dan pergi. Karena perkataanku sebelumnya kepadanya, ada sesuatu yang mencubit hati aku.

Meskipun begitu, Aku membenci ibuku yang menangis dari satu matanya. Jadi, Aku mengatakan diri ku jikalau aku akan tumbuh dewasa dan menjadi sukses, karena aku membenci ibu bermata-satu aku dan kemiskinan kami.
Lalu aku belajar dengan keras. aku meninggalkan ibu dan ke Seoul untuk belajar, dan diterima di Universitas Seoul dengan segala kepercayaan diri. Lalu, aku menikah. aku membeli rumah milikku sendiri. Lalu aku memiliki anak-anak juga. Sekarang, aku hidup bahagia sebagai seorang pria yang sukses. aku menyukainya disini karena ini adalah tempat yang tidak meningatkan aku akan ibu.
Kebahagiaan ini menjadi besar dan semakin besar, ketika seseorang tidak terduga menjumpai aku “Apa?! Siapa ini?”… Ini adalah ibu aku.. tetap dengan satu matanya. Ini rasanya seperti seluruh langit sedang jatuh ke diri aku. Anak perempuan aku lari kabur, takut akan mata ibu aku.
Dan aku bertanya kepadanya, “Siapa Anda? aku tidak mengenalmu!!” sandiwara aku. aku berteriak kepadanya “Mengapa engkau berani datang ke rumah aku dan menakuti anak aku! Pergi dari sini sekarang juga!”
Dan ibu dengan pelan menjawab, “Oh, maafkan aku. aku pasti salah alamat,” dan dia menghilang. Terima kasih Tuhan.. Ia tidak mengenali aku. aku merasa cukup lega. aku mengatakan kepada diri aku bahwa aku tidak akan peduli, atau berpikir tentang ini sepanjang sisa hidup aku.
Lalu ada perasaan lega datang kepada aku.. Suatu hari, sebuah surat mengenai reuni sekolah datang ke rumah aku. aku berbohong kepada istri aku mengatakan bahwa aku akan pergi perjalanan bisnis. Setelah reuni ini, aku pergi ke rumah lama aku.. karena rasa penasaran saja, aku menemukan ibu aku terjatuh di tanah yang dingin. Tetapi aku tidak meneteskan satu air mata sekalipun. Ia memiliki sepotong kertas di tangannya.. dan itu adalah surat untuk diri aku.
=================================================
Anakku,
Aku pikir hidupku sudah cukup lama saat ini. Dan.. aku tidak akan mengunjungi Seoul lagi.. tetapi apakah itu terlau banyak jikalau aku ingin kamu untuk datang menunjungiku sekali-kali nak? aku sangat merindukanmu. Dan aku sangat lega ketika mendengar kamu akan datang dalam reuni ini.
Tetapi aku memutuskan untuk tidak datang ke sekolah.. Untuk Kamu.. aku meminta maaf jikalau aku hanya memiliki satu mata dan aku hanya membawa kemaluan bagi dirimu.
Kamu tahu, ketika kamu masih sangat kecil, kamu terkena sebuah kecelakaan, dan kehilangan satu matamu. Sebagai seorang ibu, aku tidak tahan melihatmu harus tumbuh dengan hanya satu mata.. maka aku memberikanmu mata aku.. aku sangat bangga kepada anak aku yang melihat dunia yang baru untuk aku, menggantikan aku, dengan mata itu.
Aku tidak pernah marah kepadamu atas apapun yang kamu lakukan. Beberapa kali ketika kamu marah kepada aku. aku berpikir sendiri,”Ini karena kamu mencintai aku.” Aku rindu waktu ketika kamu masih sangat kecil dan berada di sekitarku.
Aku sangat merindukanmu. Aku mencintaimu. Kamu adalah duniaku.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.


Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.




I. Pengertian Sistem Pemerintahan


Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:


a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau


b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.


c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah


Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.


a. Kabinet Presidensial


Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia


b. Kabinet Ministrial


Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.


Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.


Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.


II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial


Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:




1. sistem pemerintahan presidensial;


2. sistem pemerintahan parlementer.




Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.


Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.


Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.


Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.


Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.


Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.


Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.


Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.


Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.


Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.


Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia


a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.


Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.




Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.


Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.


Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Sabtu, 10 Maret 2012

kode etik kejaksaan

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
P E R A T U R A N
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007
TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka disusun Kode Perilaku Jaksa;
b. bahwa sebagai perwujudannya perlu diterbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-030/JA/1988 tentang Doktrin Kejaksaan ”Tri Krama Adhyaksa”;
7. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
8. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
9. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa. 


M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE PERILAKU JAKSA
Pertama : Kode Perilaku Jaksa diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Kedua : Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini bersifat saling melengkapi dengan Standar Minimum Profesi Jaksa guna menjaga dan meningkatkan kualitas serta integritas Jaksa.
Ketiga : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 12 Juli 2007
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANDJI








PEMBUKAAN
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan memerlukan adanya satu tata pikir, tata laku dan tata kerja Jaksa dengan mengingat norma-norma agama, susila, kesopanan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diperlukan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, memiliki integritas kepribadian, disiplin, etos kerja yang tinggi dan penuh tanggungjawab,senantiasa mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam rangka memelihara citra profesi dan kinerja jaksa serta tidak bermental korup.
Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya.
Jaksa sebagai anggota masyarakat selalu menunjukkan keteladanan yang baik, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan R.I. menetapkan Kode Perilaku Jaksa sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Perilaku Jaksa ini yang dimaksud dengan :
1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
5. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.
Pasal 2
Kode Perilaku Jaksa berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar lingkungan Kejaksaan.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
a. mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d. bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e. bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f. memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g. membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h. mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i. menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j. menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l. menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m. bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n. bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
BAB III
LARANGAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
a. menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
c. menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
d. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
e. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
f. bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
g. membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
h. memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
BAB IV
PENEGAKAN KODE PERILAKU JAKSA DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 5
(1) Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang;
(2) Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
(3) Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a. Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b. Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
d. Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e. Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.
BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN PUTUSAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7
(1) Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
(4) Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh :
a. Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e. Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
(5) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
(6) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengaratau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat mendelegasikanwewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
(2) Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a. berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b. melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.
Jakarta, 12 Juli 2007
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANDJI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-067/A/JA/07/2007
TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
  1. Cukup jelas.
  2. Dalam menentukan dasar hukum yang akan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa dalam proses penanganan perkara harus sesuai dengan fakta yuridis yang ada dan tidak boleh melakukan manipulasi atau pemutarbalikan fakta yang berakibat melemahkan atau meniadakan ketentuan pidana yang seharusnya didakwakan dan dibuktikan.
  3. Larangan untuk melakukan penekanan dengan cara mengancam / menakut-nakuti guna memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lainnya.
  4. Upaya untuk meminta dan/atau menerima walaupun tidak ada tindaklanjutnya berupa pemberian atau hadiah merupakan pelanggaran menurut ayat ini. Larangan untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan termasuk bagi keluarganya, pada atau dari pihak-pihak tertentu dimaksudkan untuk menghindari adanya maksud-maksud tertentu sehingga dapat mempengaruhi Jaksa dalam melaksanakan tugas profesinya. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga integritas Jaksa.
  5. Seorang Jaksa tidak boleh menangani suatu perkara dimana Jaksa tersebut memiliki hubungan keluarga, hubungan suami istri meskipun telah bercerai, hubungan pertemanan dan hubungan pekerjaan diluar menjalankan jabatan sebagai Jaksa dengan pihak yang sedang diproses, serta kepentingan finansial yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
  6. Jaksa dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan pembedaan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan atau pelanggaran hak hukumnya.
  7. Dalam melaksanakan tugas sebagai Jaksa semata-mata dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, terdapat hal yang tidak perlu diketahui oleh publik karena dapat berpengaruh pada proses penegakan hukum, untuk itu Jaksa tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang dapat merugikan penegakan hukumkepada publik.
  8. Jaksa seringkali didiskreditkan melalui komentar dari berbagai pihak dalam berbagai media secara tidak objektif, tidak akurat atau kurang informasi, dan cenderung merugikan Kejaksaan, Jaksa tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dapat memberikan keterangan hanya terbatas pada tekhnis perkara yang ditangani pada tahap persidangan di Pengadilan agar terdapat informasi yang berimbang yang diterima oleh masyarakat. Keterangan yang disampaikan tidak boleh menyangkut kebijakan, informasi yang dapat merugikan penanganan perkara. Selain itu keterangan tidak boleh menyangkut perkara-perkara lain yang tidak relevan dengan perkara yang ditanganinya.
Pasal 5
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Kode Perilaku Jaksa dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang. Jaksa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang dapat dijatuhi tindakan administratif.
(2) Penjatuhan tindakan administratif kepada Jaksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa tidak menghapuskan pemberian sanksi pidana, antara lain berdasarkan KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dsb; pemberian sanksi berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan turunannya serta pemberian hukuman disiplin pegawai negeri berdasarkan PP 30 Tahun 1980.
(3a) Tindakan administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa berarti pencabutan segala wewenang yang melekat pada fungsi Jaksa.
(3b) Tindakan administartif berupa pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang lain maksudnya adalah pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang kelasnya lebih rendah paling singkat selama 1 (satu) tahun, dan paling lama 2 (dua) tahun. Setelah masamenjalani tindakan administratif selesai, maka Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan lagi ketempat yang setingkat dengan pada saat sebelum menjalani tindakan administratif.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Cukup jelas
(2) Pemanggilan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tertulis. Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu tiga hari kerja. Bila jaksa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa akan dilaksanakan tanpa hadirnya jaksa yang bersangkutan.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Pemeriksaan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dilakukan dalam sidang tertutup. Putusan dibacakan secara terbuka, dengan atau tanpa hadirnya jaksa yang bersangkutan.
(6) Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang atau lembaga diluar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
(1) Bila pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan suatu pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, ternyata Jaksa yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran lain atas Kode Perilaku Jaksa, maka terhadap Jaksa tersebut hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif.
(2) Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas