BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap
Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi scbagai Hakim.
2. Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik
profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan
tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan
sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan
dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
3. Komisi Kehormatan profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat
IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan
merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode
Etik Profesi.
4. Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prmsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh
Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai
dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1. Sebagai alat :
a. Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b. Pengawasan tingkah laku Hakim
2. Sebagai sarana :
a. Kontrol sosial
b. Pencegah campur tangan ekstra judicial
c. Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara
anggota dengan masyarakat.
3. Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi
Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
Sifat-sifat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma
Hakim” :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan
ketidakadilan.
3. Candra,. yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5. Tirta, yaitu sifat jujur.
Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:
A. Dalam persidangan :
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang
berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana
setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu
yang pantas dan tidak terlalu lama.
b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk
didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta
memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak
lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta
bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations
of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti
serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan
(trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati
kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan
maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam
memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/pegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3. Hidup sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal 5
Kewajiban dan larangan
Kewajiban :
a. Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang
dengan tidak memihak (impartial).
b. Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c. Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d. Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
Larangan :
a. Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan
sedang ditangani.
b. Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c. Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
d. Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan
maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e. Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun
pihak lain.
f. Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam
rangka pengkajian ilmiah.
g. Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang
Undang-undang.
h. Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
BAB III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM
Pasal 6
1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan
susunan :
- Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
- Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
3. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan
susunan :
- Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
- Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
- Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber sangkutan.
- Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
- Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang kap Anggota.
4. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP
IKAHI.
5. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh
PD IKAHI.
Pasal 7
1. Komisi kehormatan Hakim Tingkat Daerah berwenang memeriksa dan mengambil
tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di
daerah/wilayahnya.
2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan
mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan
yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI
harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1. Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a. Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b. Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para
anggota IKAHI.
c. Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang
bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
a. Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya
pengaduan dan laporan.
b. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti
bersalah.
Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP
IKAHI adalah :
1. Teguran.
2. Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
3. Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.
Pasal 10
Pemeriksaan
1. Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara
tertutup.
2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang
diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari
anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4. Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tala cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS)
IKAHI ke XIII dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi
para Hakim Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar