SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA & SELAMAT MEMBACA

Kamis, 01 November 2012

Ciri-ciri Pasangan Posesif dan Cara Menghadapinya


Cinta yang posesif itu bukan cinta yang mendewasa. Bagi pelakunya, dapat dikatakan masih kekanak-kanakan dengan menuntut pasangannya untuk menjadi seperti yang diharapkannya, tanpa memberikan ruang untuk berkembang secara original & genuine. Posesif dapat diartikan sebagai reaksi yang berlebihan atas hal-hal yang wajar. Posesif muncul ketika sikap “perhatian” dinilai berlebihan, baik oleh lawan pasangan atau oleh lingkungan. Perbedaan dengan over protective adalah konteks relasinya, dimana over protective lasimnya ada dalam relasi antara anak dan orang tua. Sikap ini berpotensi muncul di awal-awal masa pacaran sebagai bentuk usaha untuk memaknai rasa “saling memiliki”. Trauma atau pengalaman buruk di masa berpacaran yang sebelumnya dapat memicu muncul dan berkembangnya sikap posesif. Misalnya, pengalaman dikhianati atau ditinggal selingkuh pasangannya. Karenanya, ybs menjadi posesif dengan harapan pengalaman traumatis di masa lalu tidak berulang kembali.


Kesenjangan yang mencolok antar pasangan dapat pula memicu sikap posesif. Misalnya, seorang pria yang ”chasing”nya biasa saja, namun memiliki pacar seorang putri yang cantik jelita. Hal tersebut dapat memunculkan pemikiran-pemikiran yang negatif akan pasangannya, seperti: banyak pria tampan yang pasti naksir pacarnya. Karenanya, semampu mungkin akan membatasi pacarnya sedemikian rupa sehingga tidak akan berpaling dari dirinya yang biasa saja. Dalam kaitannya dengan gender, kaum pria cenderung posesif, manakala ybs merasa lebih dibandingkan pasangannya, sehingga merasa memiliki hak untuk “mengatur” pihak perempuan.
Tips untuk mengatasi posesif adalah membangun, memelihara dan menjaga sikap saling percaya. Tentukan arah hubungan, apakah hanya sekedar menikmati masa pacaran saja atau ada orientasi luhur yang ingin dicapai. Usahakan juga hubungannya setara. Sedapat mungkin, ketika masalah yang berbau rasa cemburu diselesaikan hingga tuntas dan tidak berlarut-larut. Bila memiliki pasangan yang posesif, maka pihak yang tidak posesif memberikan kesempatan bagi pasangan untuk tidak posesif. Misalnya, berani asertif bahwa sikap posesif pasangannya justru menjadikan dirinya tidak berkembang.

6 Tanda Bahwa Seseorang Itu Posesif

Sikap posesif pasangan terkadang bisa diartikan sebagai tanda perhatian si dia. Namun, sikap jika posesif si dia mulai membuat hidup Anda terasa terkekang, kondisi ini biasanya berujung pada keretakan hubungan. Perlu diketahui, hubungan yang sehat selalu ditandai sikap-sikap saling menghormati kebebasan pribadi pasangan, tetapi tetap dalam kerangka komitmen yang sehat. Bagaimana dengan kekasih Anda? Apakah dia selalu memaksakan kehendaknya atau sebaliknya, selalu menunjukkan sikap dewasa dalam menjalani hubungan ini? Anda perlu tahu ciri pasangan yang punya sikap posesif, seperti dikutip dari Times of India:
1. Bersikeras Mengetahui Keberadaan Anda
Tanda paling jelas dari kekasih posesif adalah selalu ingin mengontrol hidup Anda. Jika dia tidak dapat menghubungi Anda melalui telepon, dia akan menginterogasi Anda untuk mendapatkan jawaban rinci dan detail.
2. Menghubungi Berkali-Kali
Dia akan menghubungi Anda berkali-kali dalam sehari hanya untuk memastikan bahwa Anda baik-baik saja. Tentu saja ini bisa mengganggu, apalagi bila dia sampai mengirim SMS atau menelepon Anda meski sudah larut malam. Lama kelamaan, tentu Anda tidak merasakan hal ini sebagai perasaan cinta. Sikap overprotektif bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman.
3. Menganggap Anda Adalah Teman Si Dia Satu-Satunya .Baginya, Anda adalah segalanya.
Dia juga menuntut Anda berlaku demikian. Semua hal yang dia lakukan harus dilalui berdua. Lama kelamaan, hal ini tentu bisa membuat Anda sulit bergerak. Jika Anda merencanakan jalan-jalan dengan teman-teman atau sekadar memanjakan diri, si dia akan menafsirkan bahwa Anda mengabaikannya. Dia akan marah dan mungkin akan membuat Anda merasa serba salah.
4. Si Dia Ingin Anda Benar-Benar Kenali Kehidupannya
Banyak wanita berpikir, kecemburuan dari kekasih mereka akan membuat wanita merasa dihargai dan penting. Perbedaan antara cemburu dan posesif adalah ketika kekasih tidak puas dengan hanya mengetahui bahwa orang itu memperhatikan Anda. Dia akan menggali lebih lanjut dan bertanya seputar pendapat Anda tentang dirinya.
5. Selalu Mengatur Dalam Segala Hal
Seorang wanita membutuhkan ruang untuk bisa melakukan banyak hal, dan yang terpenting adalah saat berbusana. Tapi, pria posesif akan selalu ingin mengatur soal urusan pakaian pasangannya. Jika selalu mengkritik Anda, misalnya soal cara berpakaian, si dia termasuk dalam kategori posesif.
6. Membatasi Ruang Gerak Anda
Kebanyakan pria posesif tidak suka pasangan mereka menghabiskan waktu bersama keluarganya. Jika si dia mulai tak suka dengan kedekatan Anda dengan keluarga, Anda harus berhati-hati, pasangan masuk dalam kategori posesif. Jika kekasih memiliki lebih dari sikap posesif, ada baiknya Anda melakukan komunikasi intensif dengannya, dan buat komitmen hubungan yang bisa membuat Anda merasa nyaman. Jangan sampai karena sikap posesifnya membatasi ruang gerak Anda.

 

jadi bagaimana cara mengatasinya?

Enam Cara Menghilangkan Sifat Posesif
Apakah kamu seorang pacar yang posesif? Wah,kasihan sekali pacar kamu. Pasti dia merasa sangat tidak nyaman dengan sifat posesif kamu itu. Terus bagaimana caranya menghilangkan sifat posesif? Oke, saya akan membantu bagaimana cara menghilangkan sifat posesif agar pacar kamu merasa nyaman berada di dekat kamu.
1. Menyadari Sifat Posesif Itu
Akui saja bahwa kamu memang memiliki sifat posesif. Dengan begitu kamu akan mempunyai motivasi untuk menghilangkannya. Coba pikir,bagaimana kamu mau menghilangkan sifat posesif kalau kamu sendiri tidak menyadari bahwa kamu memiliki sifat posesif.?
2. Jalin Komunikasi Yang Baik
Entah untuk yang keberapa kalinya saya bilang bahwa komunikasi adalah kunci sukses dalam sebuah hubungan. Dan ternyata komunikasi juga merupakan salah satu cara ampuh untuk menghilangkan sifat posesif. Komunikasi juga dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman antara kamu dan pasangan.
3. Percaya Terhadap Pasangan
Belajarlah untuk memberikan kepercayaan terhadap pacar kamu. Apa artinya sebuah hubungan tanpa didasari rasa kepercayaan. Apa pun yang dilakukan selalu dicemburui, dicurigai. Terkadang sifat posesif timbul karena kita tidak bisa mempercayai pasangan.
4. Memiliki Tekad Untuk Berubah
Langkah selajutnya setelah kamu menyadari sikap posesif itu adalah memiliki keinginan,motivasi untuk berubah menjadi lebih baik. Oke, dengan membaca artikel ini, saya harap kamu sudah mempunyai keinginan untuk berubah dan menghilangkan sifat posesif itu.
5. Memberikan Kebebasan
Kamu harus menyadari satu hal, bahwa setiap orang adalah mahluk yang merdeka. Mereka semua memiliki kebebasan untuk memilih, menetukan dan mengatur sendiri hidupnya. Sekali pun itu adalah pacar kamu. Kamu tidak punya hak sama sekali untuk mengekang dan mengatur sesuai dengan keinginanmu. Berikan dia kebebasan secara individu. Tentunya kamu tidak ingin kalau hak-hak kamu sebagai manusia dibatasi bukan? Begitu juga pacar kamu.
6. Minta Pacar Kamu Untuk Mengingatkan
Terlalu berat kalau kamu harus berjuang sendiri untuk menghilangkan sifat posesif kamu itu. Karena itu mintalah bantuan pacar kamu untuk mengingatkan kalau kamu berbuat sesuatu yang mengarah ke sikap atau sifat posesif. Kerjasama antara kamu dan pacar dibutuhkan dalam hal ini.

Tips menghadapi pacar pencembur


Punya pasangan yang cemburuan memang nggak enak rasanya, bahkan terkadang dalam kondisi tertentu, rasa cemburu yang timbul dari pasangan membuat kita merasa tidak nyaman. Tapi yang perlu diingat kembali adalah, pada dasarnya rasa cemburu merupakan sebuah akibat yang dilakukan oleh pasangannya sehingga muncul suatu perasaan sedih, kecewa, emosi, amarah, dll yang biasanya berujung kepada sikap yang negatif. Di balik semua itu, jealous atau cemburu dapat menjadi sebuah pembuktian bahwa semua perasaan itu timbul atas dasar sayang, cinta, serta rasa memiliki yang intinya ‘takut kehilangan’. Sehingga tidak jarang jika pasangan yang merasa cemburu jika tidak diberikan penjelasan akhirnya bisa berujung pertengkaran.
Kaya’nya mukaddimah di atas cukup yah. Berhubung fenomena sekarang kaya’nya emang banyak yang cemburuan, saya ngoceh tentang cara menghadapi pacar yang cemburuan. Tanpa basa basi, kalo pacar (pasangan) kamu orang super cemburuan banget, semoga tips menghadapi pacar yang suka cemburu ala saya di bawah ini bisa membantu. Check this…,
- Sabar.
Poin pertama ini menurut saya merupakan hal yang utama. Dengan lebih mengerti karakter si doi, secara tidak langsung kamu seharusnya sudah bisa lebih bersabar ketika doi merasa cemburu.
- Bersifat lebih peka.
Ketika kamu melihat/merasa bahwa sebenarnya doi merasa cemburu, cobalah untuk mengesampingkan rasa egois kamu dengan bersifat lebih peka. Dalam hal ini, sederhananya kamu memang harus benar-benar menghindari hal-hal yang bisa memicu rasa cemburu si doi. Misalnya, jika doi tidak suka kamu bercanda terlalu berlebih dengan orang lain (lawan jenis lho), maka berusahalah untuk tidak melakukannya.
- Berikan pengertian.
Sebelum rasa cemburu berakhir pada pertengkaran, ada baiknya kamu berusaha untuk memberikan pengertian. “Masa iya sih aku suka sama dia..?!”, “Cuma kamu yang ada di hatiku, nggak bakalan kecantol sama yang lain dehh..”, “Dia itu temen aku lho..”, atau “Dia itu sudah seperti kakak bagi aku..”, bla bla bla masih banyak contoh lainnya. Intinya, dengan memberikan pengertian sama si doi, kamu sudah mencoba untuk menumbuhkan rasa percaya dia terhadap diri kamu bahwa kamu memang benar-benar mencintainya dan tak akan berpaling darinya.
- Berusaha menjadi lebih dewasa.
Menjadi lebih dewasa (dibandingkan) dari doi bisa menjadi senjata ampuh ketika kamu sedang berusaha untuk membuat si doi tidak cemburu, bahkan ketika kamu lagi bertengkar hebat hanya karena rasa cemburu. Mendengarkan penjelasannya sambil tenang dan mengalah, akan lebih baik daripada kamu hanya sekedar diam. Ketika sedang perang mulut karena cemburu buta, berusahalah menenangkannya dengan bersikap lebih dewasa darinya. Sekalipun kamu lagi fine-fine aja, dengan menjadi lebih dewasa kamu bisa menghindari rasa cemburu si doi dalam situasi tertentu.
Punya pacar/pasangan yang cemburuan kadang-kadang emang ngeselin, tapi kalo dapet trik-nya, semuanya dapat aman dan terkendali. Oks deh, bagi kamu yang punya pacar suka cemburu buta, semoga membantu nih. Atau jika kamu ada tambahan, silahkan tambahin ocehannya yah…

Perbedaan Civil Law dan Common Law


Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan:
civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda)
common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya
Islamic law (hukum Islam)
socialist law (hukum sosialis)
Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari pandangan langsungnya.
Namun demikian, menurut definisinya:
common law = hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis.
civil law = hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif. Berbeda dg common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis.
Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan.
Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancu dg 'hukum adat' (adat/customary law) yg diakui keberadaannya di Indonesia.
Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dg kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis.
Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tsb hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer daripada 'common law'.
Dg semua pertimbangan tsb dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' tanpa diterjemahkan, saya mengusulkan istilah tsb tidak perlu diterjemahkan karena berpotensi mengurangi dan mengaburkan makna yg dimaksud.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:


COMMON LAW/ANGLO SAXON

CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN

  1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

  1. Hukum tertulis (kodifikasi)
  2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN

  1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
  3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya.
  3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

makalah system hukum civil law dan common law


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
 

System hukum dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
Yang terjadi pada setiap negara hukum sudah menjadi suatau hal yang lazim jika suatu negara hukum memahami secara kaffah akan system hukum yang dianut, sehingga negara tersebut faham betul akan system yang menjadi symbol keadilan negaranya. Sungguh ironis jika kita menisbatkan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum namun pada dasarnya kita sendiri masih belum memahami sistem, history, dan konsepsi lahirnya hukum negara kita. Dan pada kesempatan kali ini, Di sini pemakalah akan sedikit menjelaskan dan menyinggung mengenai konsepsi lahirnya hukum, namun dalam makalah ini dikerucutkan hanya sekilas hal-hal yang berkenaan dengan common law dan civil law saja.


1.2. Uraian Materi
 

''Jurisprudensi'' telah diartikan sebagai putusan hakim sejak zaman (Romawi kuno), bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari (College of Pontiffs) (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari (hukum oral) dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.
Setelah abad ke 3, ''Juris prudentia'' menjadi lebih merupakan aktivitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama (Kekaisaran Bizantin) (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah (Corpus Juris Civilis) buatan (Justinian I|Justinian) lahir.
Lebih spesifik lagi dalam materi ini akan dibahas mengenai konsepsi lahirnya sistem hukum common law dan sistem hukum civil law.













BAB II
RUMUSAN MASALAH

2.1. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dalam penulisan dan penyusunan Karya ilmiah ini, tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah yurisprudensi hukum pada fakultas Syariah di Institut keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Suci Manyar Gresik.
Namun di samping itu, lebih ingin mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Negara tentang sumber-sumber hokum yang dijadikan sebagai system hokum nasional.

1.3. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah macam-macam system hukum?
 
2. Apakah Sumber Dasar hukum common law dan cvil law?
3. Bagaimanakah Perbandingan Common Law System?
4. Bagaimanakah System hukum common law dan civil law?

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Macam-macam system hukum
Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis) Kedua istilah 'civil law' dan 'common law' dalam literatur hukum Indonesia tidak diterjemahkan karena memang sulit mencari padanan langsungnya. Namun demikian, menurut definisinya: common law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. civil law sama dengan hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatif.
 
Berbeda dengan common law, civil law sejak awal pembuatannya sudah merupakan sistem hukum tertulis. Karena ciri khas dan kompleksitasnya istilah 'common law' dipertahankan dan tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan 'hukum adat' bisa rancau dengan 'hukum adat' (adat/customary law) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Kalau diterjemahkan 'hukum tak tertulis', tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang bahwa 'common law' sudah menjadi hukum tertulis. Kalau diterjemahkan 'hukum kasus' (case law), makna asalnya jadi berkurang karena sebenarnya istilah 'case law' tersebut hanyalah sebutan lain dari 'common law' dan tentu saja kurang populer dari pada 'common law'. Dengan semua pertimbangan tersebut dan juga fakta bahwa literatur hukum Indonesia tetap mempertahankan istilah 'common law' dan tanpa diterjemahkan untuk tetap menjaga nilai-nila kemurniannya.
 

3.2. Sumber hukum common law dan civil law
Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
 
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
 

3.3. Perbandingan Common Law dan Civil Law System
 
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;

3.3.1. Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
 
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
3.3.2. Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
 
3.3.3. Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
 
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
 
3.3.4. Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum
 
3.3.5. Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

3.4. Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun berbeda,
3.4.1. Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 
sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia.
 
3.4.2. Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
 
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di hormati oleh rakyat inggris



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
1. Dalam literatur hukum, ada empat sistem hukum dunia yg paling dominan, yaitu: civil law, disebut juga sistem hukum Eropa-Kontinental, banyak diterapkan di negara2 Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan civil law yg dibawa Belanda) common law, disebut juga case law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara2 bekas jajahannya, Islamic law (hukum Islam) socialist law (hukum sosialis).
2. Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan antara common lw dan civil law adalah dengan menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N. Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris. Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi.
3. Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah; Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya, Berdasarkan sumbernya, berdasarkan Prinsip Umum, Berdasarkan penggolongannya serta berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
4. Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim, selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain. selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama
5. Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
 

4.2. SARAN
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
 
sebagai Negara hokum, Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah system keadilan yang menjadi dasar hokum Negara ini sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga hak mereka dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu, apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Untuk rekan-rekan mahasiswa agar lebih mendalami lagi akan hal-hal yang telah kita pelajari, karena ilmu allah tidaklah seluas daun kelor, namun harus tetap kita sadari bahwa sepandai apapun dan sedalam apapun pengetahuan kita, “ Diatas Langit Masih Ada Langit”.


DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara Jakarta ;2004
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-administrasi-negara.html
http://eko-ss.blogspot.com/2009/09/antara-civil-law-dan-common-law.html
http://www.scribd.com/doc/46751525/Sistem-Hukum-Civil-Law
http://muhitisme.blogspot.com/2008/11/perbandingan-common-law-system.html