SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA & SELAMAT MEMBACA

Selasa, 24 Mei 2011

Definisi Negara Oleh Para Ahli

Beberapa definisi negara oleh para ahli :

* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
 * Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
* Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
* Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
* Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
* Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
* Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
* M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
* Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”

Kandungan Gizi Kacang Merah

Kacang merah ternyata memiliki kemampuan untuk mengatasi bermacam-macam penyakit, di antaranya mampu mengurangi kerusakan pembuluh darah, mampu menurunkan kadar kolesterol dalam darah, mengurangi konsentrasi gula darah, serta menurunkan resiko kanker usus besar dan kanker payudara.
kandungan gizi pada kacang merah sangat bagus bagi kesehatan tubuh manusia. Kacang merah kering merupakan sumber protein nabati, karbohidrat kompleks, serat, vitamin B, folasin, tiamin, kalsium, fosfor, dan zat besi. Folasin adalah zat gizi esensial yang mampu mengurangi resiko kerusakan pembuluh darah.
Kacang merah memiliki kandungan lemak dan natrium yang sangat rendah, nyaris bebas lemak jenuh, serta bebas kolersterol. Di samping itu, kacang merah juga merupakan sumber serat yang baik. Dalam 100 gram kacang merah kering, dapat menghasilkan 4 gram serat yang terdiri dari serat yang larut air dan serat yang tidak larut air. Serat yang larut air secara nyata mampu menurunkan kadar kolesterol dan kadar gula darah.
Untuk mendapatkan khasiat yang sempurna dari kacang merah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mengolahnya. Sehabis direndam, buanglah air rendaman kacang merah. Kemudian rebuslah kacang merah dalam panci tertutup selama 3 menit, dan diamkan selama 2 jam agar airnya mengendap. Gantilah air rendaman itu dengan air yang matang, dan diamkan selama semalam. Esok harinya, kacang merah siap untuk dimasak menjadi makanan yang lezat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan kemampuan kacang merah untuk memproduksi gas dalam usus yang akan membuat perut terasa kembung.

Panduan Cara Menggunakan, Memakai, Memainkan Twitter & Tips Trik Twitter

Hehheee Jumpa Lagi Nich, Kali ini artikelnya agak gejean dikit gak pa2 kan??? Lha wong judul di atas masih banyak yang nanya di blog ane yaw saya buatin Bro…. Apa Sich Twitter Itu?????
Kata sang ahli entas siapa yach Twitter adalah situs mikroblog atau situs web jejaring sosial yang saat ini menjadi situs kedua terbesar di dunia yang bergerak dibidang jejaring sosial setelah facebook yang tampil sebagai situs jejaring sosial terbesar.
Beikut ini adalah tutorial cara menggunakan Twitter, serta tips dan trik menggunakan twitter. Cara paling mudah menggunakan Twitter adalah mengenal apa itu Twitter? dan simbol serta istilah-istilah di Twitter. Pastinya tips ini bukan untuk mereka yang sudah mahir, tips ini bagi sobat yang mingkin baru saja bersentuhan dengan jejaring sosial yang satu ini, mungkin karena sibuk, belum mood, dan sebagainya. Aku gak Bilang Gaptek Lhooo… :P

Ok langsung saja, Twitter tidak jauh beda dengan Facebook dan situs jejaring sosial ( Social network) lainya, yaitu bertujuan untuk saling berbagi informasi untuk semua. Di Twitter kita hanya bisa membuat status sebanyak 140 karakter / kata, jadi harus pintar-pintar memilih kata, ada baiknya di singkat yang penting bisa dan mudah di pahami.
Sebelum melangkah lebih jauh bagi yang belum punya account Twitter silahkan DAFTAR DI SINI. Bagi yang sudah punya namun masih binggung ada baiknya kita mengenal istilah-istilah dalam Twitter di bawah ini agar tidak bingung.
ISTILAH dan SIMBOL di Twitter
Bagi yang masih baru menggunakan Twitter ada istilah-istilah yang harus dipahami. Kita mulai dari istilah Tweet apa itu Tweet? Tweet adalah sebutan untuk untuk situs twitter. Ada juga istilah tweeple atau tweep, maksudnya adalah pengguna Twitter.
Follower: adalah orang yang mengikuti kita dan mereka akan menerima setiap pembaharuan status  yang kita lakukan. Hampir sama dengan status di Facebook.

Following: artinya orang yang kita ikuti, dan kita akan menerima setiap update status yang dia lakukan.

Reply: balasan. Untuk melakukan balasan, cukup klik ‘Reply’ yang terletak persis dibawah kotak pengisian tweet. Artinya kita akan membalas atau merespon status orang tersebut
ReTweet: men-tweet ulang status orang lain atau menerbitkan status orang tersebut di status kita. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan mungkin untuk mengomentari statusnya tersebut, atau sekadar mempublikasikan ulang statusnya tersebut karena statusnya menarik atau memberi inspirasi dan bermanfaat buat folower kita.

Direct Message: sering pula disebut DM, adalah pesan personal, seperti message di Facebook. Pesan ini tidak terpublikasikan di timeline (wall kalau di Facebook), jadi hanya kita saja yang bisa membacanya.

Trending Topic: topik/isu yang lagi hot atau sedang hangat dan ramai dibicarakan orang.

Favorites: dipakai untuk menyimpan tweet tertentu yang diinginkan (karena kita sukai tentu saja).
SIMBOL di Twitter
@ adalah simbol yang ditulis didepan nama pengguna lain agar tweet yang dimasukkan diterima oleh pengguna tersebut atau untuk share status kita pada nama pengguna yang kita beri simbol. Misal coba ketik ini di twitter kamu. Sobat bisa berinisiatif menggunakan simbol ini pada sahabat, partner, atau rekan bahkan folower kita, sehingga mereka akan menerima tweet kita. Simbol ini juga secara otomatis akan terpakai jika sobat akan me-reply tweet seseorang.
Contoh pemakaian:
@bosgentongs Have a nice day bro!
@Vivanews Ini beritanya manteb banget, cekidot ahh..!!!
@khalid @amir kalian mau nggak makan bareng sama aku entar malam?
bisa juga seperti ini
Hola Hola Mz @bosgentongs  jgn lpa Rekuest ane itu.!!
@nytimes: India Tightens Tourist Visa Rules http://bit.ly/7StSRO
=============================================================
# (disebut hash tag) adalah simbol yang ditulis di depan topik tertentu agar pengguna lain bisa mencari topik sejenis yang ditulis oleh orang lain.
Contoh pemakaian:
#Makanmakanbareng di restaurant mahal tapi kagak ada uang bersama @bosgentongs narsis abis
@NajwaShihab: Hd nice chat with Luna Maya. Curhat soal twitter & infotainment : ) Watch lengkapnya di #matanajwa http://tweetphoto.com/7001611
=============================================================
RT adalah simbol untuk istilah ReTweet. Dengan menggunakan simbol RT berartisobat menerbitkan ulang tweet orang lain dalam profil kita sendiri dan biasanya diikuti dengan nama orang yang membuat tweet pertama kali.
Untuk melakukan retweet, caranya sangat sederhana. Dibawah setiap tweet seseorang, pasti ada tombol ReTweet. Nah, klik saja tombol tersebut, maka tweet secara otomatis akan muncul di profil kamu, dengan format RT @pemilik_tweet [isi tweet].
Contoh: RT @DuniaKomputer trik untuk mengakali RTO (request time out) http://bit.ly/aHjKO
Disamping itu, kamu juga bisa menggunakan RT ketika memberikan komentar terhadap tweet seseorang. Dalam hal ini, kamu memakai RT untuk mengingatkan bahwa komentarmu itu terkait dengan tweet yang kamu RT (soalnya di Twitter tidak ada komentar yang tersusun secara threaded kayak di Facebook).
Contoh: Coba kau petik satu, mungkin salah satu diantaranya adalah aku hehe.. RT @khalid Hari ini aku melihat banyak bintang bintang bertaburan di kepalaku.
===============================================================
OH (singkatan dari OverHeard) adalah simbol yang kita pakai untuk menuliskan tweet milik orang lain pada status kita tetapi kita tidak ingin mencantumkan siapa yang menuliskannya. Jadi, OH sama dengan RT, cuma nggak dicantumkan penulis tweet-nya. OH ditulis di depan tweet yang ingin kita masukkan.
Contoh pemakaian: OH Ini dia arti seksi ala Indonesia Tulen
===============================================================
HT (singkatan dari HeardThrough) adalah simbol yang kita pakai untuk menuliskan tweet berdasarkan sesuatu yang kita dengar dalam kehidupan nyata. HT ditulis di depan tweet yang ingin kita dimasukkan.
Sebenernya sich HT ini gak begitu penting penggunaannya, tetapi sebagai kabar aja kalo kejadian itu benar benar ada
===============================================================
Nah itulah beberapa istilah dan simbol dalam Twitter dan bagai mana cara menggunakannya. Dengan memahami istilah tersebut maka sobat pasti akan mengerti dan mahir Bagaimana Cara Menggunakan Twitter dengan baik dan Benar.
Jika Anda ingin membagi atau share sebuah URL web atau URL photo, video dan lain sebaginya dalam tweet, gunakan tool untuk mempersingkat URL tersebut. Semisal http://bit.ly atau http://tinyurl.com. Dengan tool tersebut, alamat web yang akan Anda share di Twitter akan lebih padat (kira-kira menjadi 20 karakter saja atau bahkan kurang). Contoh: @ahmad is reading tips Twitter – http://bit.ly/3tg4.
Cara Menambah Teman / Mencari Teman di Twitter
Bagaimana cara mencari dan menemukan akun teman di Twitter dan mengikutinya (follow). Caranya adalah dengan:
Untuk Twitter Versi lama
1. klik Find People.

Ada empat pilihan.
Pertama, Browse Suggestions (melihat saran Twitter mengenai orang terkenal, ahli atau pakar di bidang yang kita sukai, misalnya Entertainment.. Jika kita “mengikuti” orang, tweet orang tersebut akan muncul di halaman Home Twitter kita.  Kita bisa mengikuti (follow) dan berhenti mengikuti (unfollow) orang ini kapan saja.
Kedua, Find Friends (menemukan teman atau kontak di email yang sudah memakai Twitter dengan memberi Twitter akses ke email Gmail, Yahoo atau Aol milik kita).
Ketiga, Invite by email, (undang teman-teman ke Twitter memakai e-mail mereka), dan
Keempat, Find on Twitter (temukan orang, organisasi atau perusahaan yang sudah ada di Twitter dengan menggunakan nama pengguna (user name) mereka). Klik Search untuk memulai pencarian. Misal bosgentongs
Untuk Twitter Versi baru
Kalo di Twitter baru langsung aja ketik nama ato emailnya di kotak Find, Lebih mudah kan???


Ane rasa cukup sampai di sini dulu tutorial Bagaimana Cara Menggunakan Twitter serta tips dan triknya. Semoga Artikel ini bermanfaat buat sobat semua.

ILMU ANTROPOLOGOI

  •  PENGERTIAN ILMU ANTROPOLOGI
Antropologi adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tentang budaya
masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-
orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal
di Eropa. Terbentuklah ilmu antropologi dengan melalui beberapa fase. Antropologi lebih
memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan
masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi mirip seperti sosiologi tetapi pada
sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya.
Antropologi berasal dari kata anthropos yang berarti "manusia", dan logos yang berarti ilmu.
Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Para ahli
mendefinisikan antropologi sebagai berikut:
* William A. Haviland
Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang
bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap
tentang keanekaragaman manusia.
* David Hunter
Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat
manusia.
* Koentjaraningrat
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari
aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana antropologi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan (cara-cara berprilaku, tradisi-tradisi, nilai-nilai) yang dihasilkan sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.
  • . FASE- FASE PERKEMBANGAN ILMU ANTROPOLOGI
Fase pertama (sebelum 1800). Suku-suku bangsa penduduk pribumi Afrika, Asia dan Amerika mulai didatangi oleh orang Eropa Barat sejak akhir abad ke-15 dan permulaan abad ke- 16, dan lambat laun dalam suatu proses yang berlangsung kira-kira 4 abad lamanya.
Fase kedua (Kira-Kira Pertengahan Abad ke-19). Integrasi yang sungguh-sungguh baru timbul pada pertengahan abad ke-19, waktu timbul karangan-karangan yang menyusun bahan etnografi tersebut berdasarkan cara berfikir evolusi masyarakat.
Fase ketiga (Permulaan Abad ke-20). Pada permulaan abad ke-20, sebagian besar dari negara-negara penjajah di Eropa masing-masing berhasil untuk mencapai kemantapan kekuasaannya di daerah-daerah jajahan di luar Eropa
Dalam fase ketiga ini ilmu antropologi menjadi suatu ilmu yang praktis, dan tujuannya dapat dirumuskan sebagai berikut ; mempelajari masyarakat dan kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa guna kepentingan pemerintah colonial dan guna mendapat suatu pengertian tentang masyarakat masa kini yang kompleks.
Fase keempat (Sesudah Kira-Kira 1930). Dalam fase ini ilmu antropologi mengalami masa perkembangan yang paling luas, baik mengenai bertambahnya bahan pengetahuan yang jauh lebih teliti, maupun mengenai ketajaman dari metode-metode ilmiahnya. Kecuali itu kita lihat adanya dua perubahan di dunia :
1) Timbulnya antipati terhadap kolonialisme sesudah Perang Dunia II
2) Cepat hilangnya bangsa-bangsa primitiaf (dalam arti bangsa-bangsa asli dan terpencil dari pengaruh kebudayaan Eropa-Amerika) yang sekitar tahun 1930 mulai hilang, dan sesudah Perang Dunia II memang hamper tak ada lagi di muka bumi ini.
Tujuannya Ilmu Antropologi dalam fase perkembangannya yang keempat ini dapat dibagi dua, yaitu tujuan akademikal, dan tujuan praktisnya. Tujuan akademikalnya adalah : mencapai pengertian tentang makhluk manusiapada umumnya dengan mempelajari anekawarna bentuk fisiknya, masyarakat, serta kebudayaannya, dan tujuan praktisnya adalah : mempelajari manusia dalam anekawarna masyarakat suku-bangsa guna membangun masyarakat suku-bangsa itu.
  •  ANTROPOLOGI MASA KINI
Pebedaan-Perbedaan di Berbagai Pusat Ilmiah. Uraian mengenai keempat fase perkembangan ilmu antropologi di atas tadi adalah perlu untuk suatu pengertian tentang tujuan dan ruang-lingkupnya.
Di Amerika Serikat ilmu antropologi telah memakai dan mengintegrasikan seluruh warisan bahan dan metode dari ilmu antropologi dalam fasenya yang pertama, kedua, ketiga, ditambah dengan berbagai spesialisasi.
Di Inggris serta negara-negara yang ada di bawah pengaruhnya, seperti Australia, Ilmu antropologi dalam fase perkembangannya yang ketiga masih dilakukan,tetapi dengan hilangnya daerah-daerah jajahan Inggris.
Di Eropa Tengah seperti Jerman, Austria dan swiss, hingga hanya kira-kira 15 tahun yang lalu ilmu antropologi di sana masih bertujuan mempelajari bangsa-bangsa di luar Eropa untuk mencapai pengertian tentang sejarah.
Di Eropa Utara, di negara-negara Skandinavia, ilmu antropologi untuk sebagian bersifat
akademikal seperti di Jerman dan Austria.
Di Uni Soviet perkembangan ilmu antropologi tidak banyak dikenal di pusat-pusat ilmiah lain di dunia, karena Uni Soviet hingga kira-kira sekitar tahun 1960 memang seolah-olah mengisolasikan diri dari dunia lainnya.
Ethography berarti " pelukisan tentang bangsa-bangsa"dan kebudayaan suku-suku bangsa di luar
Eropa.
Ethnology, yang berarti "ilmu bangsa-bangsa adalah juga suatu istilah yang telah lama dipakai
sejak permulaan masa terjadinya antropologi.
Volkerkunde (volkenkunde) berarti"ilmu bangsa-bangsa.
Kulturkunde berarti"ilmu kebudayaan",
Anthropologi berarti"ilmu tentang manusia dan adalah suatu istilah yang sangat tua.
Cultural anthropology akhir-akhir ini terutama dipakai di Amerika, tetapi kemudian juga di
negara-negara lain sebagai istilah untuk menyebut bagian dari ilmu antropologi.
  •  ILMU-ILMU BAGIAN DARI ANTROPOLOGI
Lima masalah penelitian khusus, yaitu :
1. masalah sejarah asal dan perkembangan manusia (atau evolusinya) secara biologi;
2. masalah sejarah terjadinya anekawarna makhluk manusia, dipandang dari sudut ciri-
ciri tubuhnya;
3. masalah sejarah asal, perkembangan, dan penyebaran, anekawarna bahasa yang
diucapkan manusia di seluruh dunia;
4. masalah perkembangan, penyebaran, dan terjadinya anekawarna kebudayaan manusia
di seluruh dunia;
5. masalah mengenai azaz-azaz dari kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat
dari semua suku bangsa yang tersebar di seluruh muka bumi masa kini.
Ilmu Antrpologi mengenal juga ilmu-ilmu bagian, yaitu :
1. Paleo-antrpologi adalah ilmu bagian yang meneliti soal asal-usul atau soal terjadinya
dan evolusi makhluk manusia.
2. Antropologi fisik dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba
mencapai suatu pengertian tentang sejarah terjadinya anekawarna makhluk manusia.
3. Etnolinguistik atau antrpologi linguistik adalah suatu ilmu bagian yang pada asal
mulanya bersangkutan dengan ilmu antrpologi.
4. Prehistori mempelajari sejarah perkembangan dan penyebaran semua kebudayaan
manusia di bumi dalam zaman sebelum manusia mengenal huruf.
5. Etnologi adalah ilmu bagian yang mencoba mencapai pengertian mengenai azaz-azaz manusia, dengan mempelajari kebudayaan-kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dari sebanyak mungkin suku-bangsa yang tersebar di seluruh muka bumi.
  •  HUBUNGAN ANTARA ANTROPOLOGI-SOSIAL DAN SOSIOLOGI.
Tinjauan lebih khusus, akan tampak beberapa perbedaan juga, yaitu :
1.Kedua ilmu itu masing-masing mempunyai asal-usul dan sejarah perkembangan yang
berbeda.
2.Asal mula sejarah yang berbeda menyebabkan adanya suatu perbedaan pengkhususan
kepada pokok dan bahan penelitian dari kedua ilmi itu;
3.asal mula dan sejarah yang berbeda juga telah menyebabkan berkembangnya beberapa
metode dan masalah yang khusus dari kedua ilmu masing-masing.
Kesimpulan ialah bahwa kalau akhir-akhir ini perbedaan antara antropologi dan sosiologi tidak dapat ditentukan lagi oleh perbedaan antara masyarakat suku-suku bangsa di luar lingkungan Ero-Amerika dengan masyarakat bangsa-bangsa Ero-Amerika, kemudian kalau perbedaan itu juga tidak dapat ditentukan oleh perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, maka perbedaan yang lebih nyata harus dicari
dalam hal metode-metode ilmiah yang berlainan yang dipakai oleh kedua ilmu itu.
  •  HUBUNGAN ANTARA ANTROPOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN
Ilmu-ilmu lain itu yang terpenting diantaranya adalah:
1. Ilmu geologi
2. Ilmu paleontologi
3. Ilmu anatomi
4. Ilmu kesehatan
5. Ilmu psikiatri
6. Ilmu linguistic
7. Ilmu arkeologi
8. Ilmu sejarah
9. Ilmu goegrafi
10. Ilmu ekonomi
11. Ilmu ukum adapt
12. Ilmu administrasi
13. Ilmu politik
Hubungan Antara Ilmu Geologi dan Antropologi. Bantuan ilmu geologi yang mempelajari ciri-
ciri lapisan bumi serta perubahan-perubahannya.
Hubungan Antara Ilmu Paleontologi dan Antropologi. Bantuan dari paleontologi sebagai ilmu
yang meneliti fosil makhluk-makhluk dari kala-kala dahulu untuk membuat suatu rekontruksi.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(setelah Perubahan I s.d. IV)
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.