Mengenai Kontrak
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat menjadi acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut. Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat menjadi acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut. Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Suatu persetujuan dapat diadakan dengan
cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang
dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain
dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan
mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan
mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau
penipuan Psl. 1321 KUHPer). Setiap orang berwenang untuk membuat
perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl
1329. KUHPer) meliputi :
- Anak
yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
- Seseorang
dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
- Wanita
yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah
Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963
yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri
dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus
seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
- Semua
orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan
tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan
didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan
keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).
Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak atau disebabkan alasan karena undang-undang
(Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu
penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).
Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan
tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka
pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
- Untuk
kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;
- Untuk
pengampuan sejak pencabutan pengampuan
- Untuk
paksaan sejak paksaan itu berhenti
- Untk
penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan
- Untuk
perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami
terhitung sejak pembubaran perkawinan.
- Untuk
segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan debitur yang
menyebabkan kerugian kreditur, sejak adanya kesadaran perlunya
dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer)
Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi
pihak lain dapat memilih tindakan untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi
persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan
dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian
dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi
kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan.
( Pas 1243 KUHPer) Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian
dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan
itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan
yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan
karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan
bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah
didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar