PENGERTIAN
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
- Perlindungan Khusus : Perlindungan yang diberikan
kepada anak
dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari
Kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Anak dalam situasi darurat terdiri atas anak yang
menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan
anak dalam situasi konflik bersenjata.
- Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak
yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
- Anak dari Kelompok minoritas dan terisolasai atau
komunitas adat terpencil adalah
Kelompok yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum
terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun
politik.
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual adalah anak yang bekerja untuk membantu orang tua (karena pengaruh
budaya) atau anak
yang dipaksa bekerja oleh orang tua, keluarga, dan orang lain. Anak-anak
tersebut tidak dibayar, hasil keringat mereka dinikmati orang lain.
- Anak yang diperdagangkan adalah kegiatan
mendorong anak untuk masuk kedalam industri seks komersial. Kegiatan
tersebut tidak hanya perbuatan melacurkan anak, tetapi juga penggunaan
citra anak-anak untuk pornografi.
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yaitu
menyangkut keterlibatan anak-anak dalam penggunaan, peredaran, dan
perdagangan napza.
- Anak korban penculikan, penjualan, dan
perdagangan adalah anak-anak, terutama anak perempuan yang menjadi korban
perdagangan baik di dalam maupun lintas batas.
- Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental
merupakan anak-anak yang terancam secar fisik dan non fisik karena
tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan
dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
- Anak yang menyandang cacat merupakan anak yang
mengalami kecacatan sejak lahir dan mengalami kecelakaan atau kelalain
pihak lain.
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
merupakan anak-anak yang mengalami masalah pemenuhan kebutuhan dan
hak-haknya (rohani, jasmani, maupun sosial). Penyebab utamanya orangtua
kurang mampu secara ekonomi dan psikologis.
Dasar Hukum
- UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- UU No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
- PP No. 9 tahun 2008, tentang Tata Cara dan
Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan Orang.
- Perpres No. 69 tahun 2008, tentang Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Permen PP No. 1 tahun 2009, tentang Standar
Pelayanan Minimum Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban Perdagangan
Orang.
- Permen PP No. 7 tahun 2008, tentang Sekretariat
Gugus Tugas Pusat PTPPO
- Permen PP No. 8 tahun 2008, tentang Sub Gugus
Tugas Pusat PTPPO
- Permen KoKesra No. 25 tahun 2009, tentang Rencana
Aksi Nasional (RAN) PTPPO dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) tahun 2009-2014.
- Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.
- Panduan Jejaring Penanganan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum
- Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala
Kepolisian Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, No. 166A/KMA/SKB/XII/2009,
No. 148A/JA/12/2009, No. B/45/XII/2009, No. M.HH-08 HM.03.02 tahun 2009,
No. 10/PRS-2/KPTS/2009, No. 02/Men.PP dan PA/XII/2009, tentang Penanganan
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar